32.5 C
Mataram
Sabtu, 18 Mei 2024
BerandaBerita UtamaMUI Haramkan Penggunaan Produk Pro Israel, Walikota Mataram: Kita Kembalikan ke Masyarakat

MUI Haramkan Penggunaan Produk Pro Israel, Walikota Mataram: Kita Kembalikan ke Masyarakat

Mataram (Inside Lombok) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat mengeluarkan fatwa haram menggunakan produk-produk yang pro terhadap Israel. Terkait fatwa tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram turut memberi atensi terkait aplikasi dan implikasinya ke masyarakat.

Walikota Mataram, Mohan Roliskana menerangkan pihaknya memahami fatwa haram untuk penggunaan produk yang pro terhadap Israel tersebut karena hingga saat ini Israel masih melakukan genosida pada warga yang ada ada di Palestina. “Fatwa MUI ini menjadi perhatian kita juga,” ujarnya, Senin (13/11) pagi.

Meksi sudah ada fatwa MUI, Mohan mengaku tidak bisa memberikan larangan secara khusus, karena diserahkan kepada diri pribadi masyarakat sebagai konsumen. “Kita kembalikan ke masyarakat lah,” kata ketua DPD Golkar NTB ini.

Terkait penggunaan produk-produk yang terindikasi pro Israel, sambung Mohan, tergantung dari cara menyikapi kondisi yang terjadi saat ini. Setiap masyarakat menurutnya memiliki cara berbeda dalam memberikan dukungan pada warga di Palestina.

- Advertisement -

“Karena ini bagaimana menyikapi kondisi kebatinan mereka terhadap persoalan ini. Kemudian kan cara mengekspresikannya bermacam-macam,” tegasnya. Dengan munculnya fatwa tersebut, masyarakat juga bisa mengambil sikap.

Menurut Mohan, masyarakat di Kota Mataram sudah cerdas dalam menyikapi fatwa yang sudah dikeluarkan MUI. “Biarkan saja masyarakat yang menyikapi. Saya rasa masyarakat cukup rasional dan cukup cerdas dan tentu mereka sudah bisa menentukan sikap terhadap apa yang menjadi fatwa MUI seperti itu,” katanya.

Sebagai informasi, dalam Fatwa MUI dituliskan bawa haram hukumnya mendukung agresi yang dilakukan Israel ke Palestina, baik secara langsung maupun tidak langsung. Secara tidak langsung itu mencakup penggunaan produk-produk dari perusahaan pro Israel. Karena itu, fatwa haram tidak ditujukan untuk produk itu sendiri baik makanan maupun lainnya, melainkan pada aktivitas pembelian dan penggunaannya. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer