25.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaBerita UtamaMulai Hari Ini, Presiden Beri Rp 200 Juta bagi Pelapor Korupsi

Mulai Hari Ini, Presiden Beri Rp 200 Juta bagi Pelapor Korupsi

Mataram (Inside Lombok) – Mulai saat ini, pelapor kasus korupsi dan penyuapan bisa memperoleh Rp 200 juta. Kebijakan ini disahkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2018 yang baru ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 September 2018 lalu.

Isi PP tersebut mengenai tata cara pelaksana peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, dan pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan.

Ini diperkuat dengan pasal 13 ayat (2) yang berbunyi, penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada (a) masyarakat yang secara aktif, konsisten, dan berkelanjutan bergerak di bidang pencegahan tindakan pidana korupsi; atau (b) pelapor.

- Advertisement -

Bentuk penghargaan bagi pelapor yaitu berupa piagam atau premi, dimana sesuai dengan pasal 17 ayat (1) yaitu besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.

Premi ini tercantum di dalam pasal 17 ayat (2) yang berbunyi besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta).

Salah satu syarat bagi pelapor yang harus dipenuhi yaitu mendapatkan penilaian dari penegak hukum atas laporan yang diajukan.

Selama kurang lebih 30 hari penilaian dilakukan saat putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum diterima oleh jaksa.

Kini warga Lombok pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya bisa mendapatkan hadiah atas jasanya melaporkan tindak pidana korupsi. (IL4)

- Advertisement -

Berita Populer