27.5 C
Mataram
Senin, 29 April 2024
BerandaBerita UtamaOknum Guru di KLU Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan

Oknum Guru di KLU Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan

Lombok Utara (Inside Lombok) – Seorang oknum guru honorer di salah satu sekolah dasar negeri di Kecamatan Tanjung ditangkap sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap enam anak didiknya, Sabtu (06/08/2022). Penangkapan pelaku sebelumnya dilakukan atas dasar laporan dari Konselor Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kecamatan Tanjung pada 5 Agustus lalu.

Kapolres Lombok Utara, AKBP I Wayan Sudarmanta menerangkan oknum guru tersebut saat ini telah ditahan. Modus operandi tersangka untuk melakukan perbuatannya dengan cara memerintahkan siswinya untuk membersihkan ruang kelas pada saat ruang kelas keadaan kosong dan sepi. Selain itu, ketika berlangsung jam pelajaran tersangka sering duduk di samping korban dan merangkul serta meraba korban.

“Hal ini dilakukan sejak bulan Juni 2021 dan sudah mendapatkan Surat Peringatan pertama dari Kepala Sekolah pada Desember 2021, ternyata perbuatan tersebut terulang kembali,” terangnya.

Tersangka terjerat Pasal Tindak Pidana Pencabulan atau Pelecehan Seksual Terhadap Anak di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

- Advertisement -

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 Huruf (a) Jo Pasal 4 Ayat (1) Huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tandasnya. (r)

- Advertisement -

Berita Populer