25.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaBerita UtamaPemerintah Tetapkan KLB Polio di Indonesia, Fasyankes di Lobar Tingkatkan Screening

Pemerintah Tetapkan KLB Polio di Indonesia, Fasyankes di Lobar Tingkatkan Screening

Lombok Barat (Inside Lombok) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) polio di Indonesia, setelah adanya satu kasus yang menyebabkan kematian seorang anak di Aceh. Menyikapi hal itu, Dinas Kesehatan (Dikes) Lombok Barat (Lobar) mengimbau para orang tua memberikan vaksin dasar lengkap pada bayinya, serta agar fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) meningkatkan screening terhadap anak yang memiliki gejala lumpuh.

“Faskes, terutama puskesmas meningkatkan screening anak dengan (gejala) lumpuh. Ini harus diwaspadai,” terang Kabid P3KL Dikes Lobar, dr. H. Ahmad Taufik Fathoni saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022).

Meski hingga saat ini belum pernah ditemukan kasus polio di Lobar, ia menyebut pihaknya berupaya tetap meningkatkan capaian vaksinasi polio. “Alhamdulillah tidak ada kasus polio di Lobar,” ungkapnya.

Fathoni menjabarkan, sejauh ini capaian vaksinasi polio dosis lengkap di Lobar sudah melebihi target. Di mana angkanya sudah mencapai 89,2 persen dari target 79,2 pada Oktober 2022. Menurutnya penetapan KLB polio di Indonesia, lantaran Indonesia sudah lama menyatakan bebas polio sejak 2014 silam, setelah menerima sertifikat eradikasi polio. Sehingga jika ada satu kasus saja terjadi di daerah, maka akan langsung ditetapkan sebagai KLB. “Saat ini kasus polio hanya ada di Aceh,” ujar dia.

- Advertisement -

Meski demikian, pihaknya tetap mengimbau masyarakat, terutama para orang tua untuk memberikan vaksin dasar lengkap kepada bayinya. Serta jika ada anak yang tiba-tiba lumpuh, agar segera dilaporkan atau dibawa berobat ke puskesmas terdekat atau rumah sakit.

“Laksanakan vaksinasi dasar lengkap (vaksin hepatitis, campak, DPT, polio, BCG) agar terhindar dari penyakit-penyakit seperti hepatitis, campak, difteri,” pesan Kabid P3KL Dikes Lobar ini. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer