27.5 C
Mataram
Sabtu, 20 April 2024
BerandaBerita UtamaPemkot Mataram Akan Bebaskan Pembayaran PBB 83 Ribu KK

Pemkot Mataram Akan Bebaskan Pembayaran PBB 83 Ribu KK

Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, akan memberikan dispensasi berupa pembebasan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) terhadap sekitar 83 ribu kepala keluarga (KK) yang terdampak pandemi COVID-19 secara ekonomi.

“Rencana pemberian pembebasan pembayaran PBB kepada 83 ribu KK tersebut masih kami kaji, dan melakukan klasifikasi terhadap besaran pembayaran PBB mereka,” kata Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh di Mataram, Selasa.

Pernyataan itu disampaikan Wali Kota seusai menghadiri rapat paripurna DPRD tentang penyampaian laporan hasil kerja panitia khusus pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Mataram akhir tahun anggaran 2019 melalui video conference (Vidcom) melalui aula pendopo wali kota.

Menurut dia, sebanyak 83 ribu KK yang berpotensi mendapat pembebasan pembayaran PBB tersebut akan diambil berdasarkan basis data terpadu (BDT) penerima jaring pengaman sosial (JPS) COVID-19.

- Advertisement -

Dengan terlebih dahulu melakukan klasifikasi terhadap besaran pembayaran PBB mereka dengan kisaran nilai PBB dari Rp50 ribu sampai Rp100 ribu, dan Rp100 ribu sampai Rp200 ribu.

“Itulah yang masih kami kaji dan bahas sebelum kebijakan tersebut kami tetapkan,” ujarnya.

Wali Kota mengatakan, selain memberikan dispensasi pembebasan pembayaran PBB bagi masyarakat yang terdampak secara ekonomi, pemerintah kota juga akan memberikan stimulus kepada wajib pajak lainnya.

“Stimulus itu berupa pengurangan dan penundaan pembayaran PBB, terhadap apa kriteria wajib pajak yang mendapatkan stimulus tersebut juga sedang dikaji,” katanya.

Ia mengatakan, dengan pemberian dispensasi pembebasan, pengurangan dan penundaan pembayaran PBB tersebut, maka target PBB yang ditetapkan tahun 2020 sebesar Rp27 miliar secara otomatis akan berkurang.

“Begitu juga dengan target pendapatan daerah (PAD) secara keseluruhan sebesar Rp430 miliar pasti akan berkurang,” katanya.

Karenanya, ia berharap wabah COVID-19 ini bisa segera berlalu, dan kebijakan penerapan normal baru bisa menggerakkan ekonomi masyarakat kembali.

“Dengan demikian, berbagai sumber PAD kita juga bisa kembali normal,” ujarnya. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer