Mataram (Inside Lombok) – Polda NTB telah menetapkan seorang pemuda disabilitas berinisial IWAS (21) alamat Kota Mataram menjadi tersangka dugaan kasus pelecehan seksual. Penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan keterangan saksi, barang bukti dan saksi ahli.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reserse Kriminal Umum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, Senin (25/11). Terhadap IWAS penyidik menerapkan sangkaan pidana sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dijelaskan, dalam undang-undang TPKS pasal 6, memang tidak serta merta hanya menuntut adanya unsur paksaan, kekerasan. “Tapi, beberapa pasal yang kami terapkan, mengarah adanya unsur tindakan yang menyebabkan seseorang tergerak untuk melakukan (dilecehkan secara fisik),” terangnya.
Tersangka IWAS merupakan penyandang disabilitas tuna daksa tanpa dua lengan. Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang korban yang bertindak sebagai pelapor. Dari laporan korban, IWAS dengan kondisi keterbatasan fisik diduga melakukan aksi pelecehan seksual dengan modus komunikasi verbal yang mampu mempengaruhi sikap dan psikologi korban.
“Fakta yang kami dapatkan juga seperti itu, sudah dikuatkan dengan alat bukti, baik keterangan saksi dan psikolog dari HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia). Itu yang menjadi dasar kami meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ungkapnya.
Sementara itu, diakui bahwa kasus tersangka IWAS ini yang pernah viral di media sosial atas dugaan pelecehan seksual di salah satu taman kota di wilayah Mataram. “Tetapi, eksekusinya bukan di sana (Teras Udayan, Red), itu rangkaiannya. Dari situ korban digerakkan menuju suatu lokasi,” jelasnya. (dpi)