25.5 C
Mataram
Senin, 9 Desember 2024
BerandaDaerahNTBREI NTB Minta Rencana Kenaikan Pajak 12 Persen Ditangguhkan

REI NTB Minta Rencana Kenaikan Pajak 12 Persen Ditangguhkan

Mataram (Inside Lombok) – Rencana kenaikan tarif pajak dari 11 persen menjadi 12 persen mendapat penolakan dari banyak pihak, salah satunya pengusaha properti di NTB. Permintaan penangguhan pun kencang disuarakan untuk kebijakan yang rencananya akan berlaku di awal 2025 itu.

Ketua Real Estate Indonesia (REI) NTB, Heri Susanto mengatakan meski pengusaha properti di NTB sebagian besar membangun rumah subsidi yang tidak kena PPN, tetapi dampaknya akan sangat besar terutama kepada proyek-proyek rumah komersil. Karena itu, permintaan penangguhan kebijakan pemerintah baru di bawah komandu Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini adalah bentuk kekhawatiran akan beratnya rantai ekonomi di sektor properti, terutama rumah komersil.

“Kalau rumah subsidi tidak berdampak, karena tidak dikenakan PPN. Tapi kalau komersil, itu bisa dahsyat dampaknya. Saya prediksi dengan kenaikan PPN sampai 12 persen, potensi rumah komersil yang sudah mulai bagus pergerakannya, akan turun lagi,” ujarnya di Mataram, Senin (25/11).

Saat ini usaha properti juga disebutnya terpengaruh isu-isu program rumah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sama seperti kebijakan kenaikan pajak, program seperti itu juga menurut Heri perlu dikaji ulang.

- Advertisement -

Dijabarkan, persoalan dari program itu bukan pada pembagian rumah gratis bagi masyarakat, melainkan kepada usaha ikutan sektor properti secara menyeluruh.

Sebagaimana diketahui, Menteri Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait belum lama ini melaksanakan groundbreaking pembangunan rumah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Tangerang, Banten.

Menteri Maruarar, menyumbangkan lahan 2,5 hektare untuk proyek di Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji. Sementara itu, pembangunan rumah digarap oleh salah satu perusahaan properti nasional. Ada 250 unit rumah tipe 36 yang bakal dibangun. Namun, ia masih menggodok sasaran penerima rumah gratis ini berikut mekanismenya.

Niat baik untuk memberikan rumah gratis kepada masyarakat ini, menurut Heri sangat bagus. apalagi kepada masyarakat yang memang kurang mampu, penanganan sosialnya sangat didukung. Namun dikhawatirkan kebijakan ini berdampak negatif kepada pengembang, dan lebih dari 100 sektor terkait perumahan.

“Sekarang masyarakat di bawah pada nunggu rumah gratis. Padahal mereka enggak tahu persyaratannya apa. Secara otomatis, isu ini membuat orang jadi tidak beli rumah subsidi. Kalau orang sudah nggak mau beli rumah subsidi, bagaimana dampaknya kepada pengembang-pengembang yang sudah dan akan membangun rumah subsidi. Kan otomatis ekonomi akan berdampak besar, karena semua usaha ikutan property akan terdampak langsung,” kata Heri.

Karena itu, REI terus menyuarakan kepada pemerintah agak melakukan kajian secara mendalam dan komprehensif terhadap kebijakan-kebijakan baru yang akan diterapkan, khususnya Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PKP).

REI NTB juga berharap, seharusnya, pemerintah membantu masyarakat , terutama yang memiliki kolektibilitas (status pembayaran kredit yang menunjukkan kemampuan peminjam untuk memenuhi kewajiban membayar angsuran atau pinjaman) tinggi di bank.

“Harusnya itu (status kredit macet) saja dihapus. Kalau petani, UMKM hutangnya bisa diputihkan, masak iya sih sekedar untuk memutihkan kolektibilitas di bank nggak bisa. Kan Cuma memutihkan status konsumen di bank. Hanya butuh kebijakan. Gak pake duit. Supaya namanya kembali pulih di bank, dan bisa mengajukan KPR. Kalau memutihkan utang kan jelas pakai uang,” tandasnya. (r)

- Advertisement -

Berita Populer