30.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaBerita UtamaPengadilan Mataram Tunda Seluruh Persidangan Cegah Penyebaran COVID-19

Pengadilan Mataram Tunda Seluruh Persidangan Cegah Penyebaran COVID-19

Mataram (Inside Lombok) – Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, akhirnya menunda seluruh rangkaian persidangan untuk mencegah Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Didiek Jatmiko di Mataram, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya akan membuka kembali pada tanggal 7 April 2020.

“Karena ini (pandemi COVID-19) berkaitan dengan social distancing, kami off (tutup) sementara sampai 5 April mendatang. Kalau keadaan membaik, kami akan lanjut lagi sidang pada tanggal 7 April,” kata Didiek.

Bila sebaliknya, keadaan makin memburuk, persidangan akan dilanjutkan pada hari Selasa (7/4) dengan menerapkan sistem persidangan daring (online).

- Advertisement -

“Untuk sidang online, kami siapkan tempat dan perlengkapan komunikasinya. Kami akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan juga lapas dan rutan,” ujarnya.

Meski demikian, kata Didiek, persidangan secara daring itu hanya dapat berlaku untuk pidana bukan perdata.

“Bagaimana untuk perdatanya, masih kami pikirkan lebih lanjut. Kalau kondisinya memburuk, ya, bisa ditunda dahulu supaya kami bisa putus mata rantai penyebaran COVID-19 itu,” ucap Didiek.

Menyinggung soal penundaan persidangan apakah tidak memengaruhi masa penahanan para terdakwa, dia mengatakan, “Kebetulan sampai saat ini tidak ada yang mepet. Semua masih bisa. Secara teknis masa penahanan, aman.”

Terkait dengan pelayanan publik pengadilan, Didiek mengatakan bahwa pelayanan publik tetap buka dengan menerapkan standar prosedur kesehatan, khususnya dalam mengantisipasi penyebaran COVID-19.

“Pendaftaran perkara dan pelayanan administrasi tetap dibuka melalui PTSP (pelayanan terpadu satu pintu),” ujarnya.

Sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19, Pengadilan Negeri Mataram telah melakukan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan di seluruh areal gedung.

Seluruh petugas pelayanan juga diminta untuk tetap menggunakan masker pelindung pernapasan.

Begitu pula, dengan sarana pencuci tangan, disediakan di setiap sudut areal pengadilan negeri setempat.

Pengadilan Negeri Mataram yang berada di Jalan Langko, Kota Mataram, merupakan pengadilan tingkat pertama di bawah Pengadilan Tinggi Mataram yang membawahi penanganan perkara di bidang pidana dan perdata untuk wilayah hukum Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, dan Kabupaten Lombok Utara. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer