26.5 C
Mataram
Minggu, 12 Mei 2024
BerandaBerita UtamaPenyaluran Bansos di Lobar Tidak Tepat Sasaran, Ada Penerima Diminta Mengembalikan

Penyaluran Bansos di Lobar Tidak Tepat Sasaran, Ada Penerima Diminta Mengembalikan

Lombok Barat (Inside Lombok) – Sebanyak 1.800 penerima manfaat bantuan sosial (bansos) di Lombok Barat (Lobar) dikeluarkan dari data lantaran sudah tidak pantas menjadi penerima. Bahkan ada yang diminta untuk mengembalikan bansos yang sudah diterima, lantaran dinilai merugikan negara.

Para penerima manfaat itu dikeluarkan dari daftar penerima bantuan, baik itu PKH, BPNT dan bantuan beras 10 kilogram lantaran di antara mereka ada yang tercatat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), karyawan perusahaan yang gajinya di atas UMP, pensiunan, hingga ada yang sudah tergolong mampu.

“Sekitar 1.800 penerima bantuan dikurangi se-Kabupaten Lobar. Dari (data awal berjumlah) 87.950 menjadi 86.067 penerima. Dikurangi karena nonaktif, karena terindikasi masuk kategori ASN (PPPK), pensiunan, gaji mereka setara UMR, atau di atas UMR, dan mereka masuk BPJS Ketenagakerjaan,” beber Kepala Dinas Sosial Lobar, Lalu Martajaya belum lama ini.

Kata dia, data para penerima manfaat itu otomatis dikeluarkan dari penerima bantuan sebab NIK mereka telah terkoneksi langsung dengan Kemensos. Termasuk jika ada anggota keluarganya yang tercatat sebagai ASN, karyawan dengan gaji di atas UMR dan tercatat di BPJS ketenagakerjaan akan secara otomatis terbaca di basis data kementerian dan kemudian dihapus.

- Advertisement -

Diakuinya, banyak warga yang dikeluarkan dari data penerima bantuan tersebut mendatangi kantor Dinsos Lobar untuk mempertanyakan mengapa bantuan yang mereka terima tiba-tiba dihentikan. Bahkan ada juga yang tetap tidak ingin dikeluarkan dari daftar penerima bantuan. Namun setelah dijelaskan, di antara anggota keluarga mereka ada masuk sebagai karyawan perusahaan dengan gaji di atas UMR, baru lah mereka paham dan menerima.

“Dan yang mengeluarkan mereka bukan kami (Dinsos, Red) tapi pusat (Kemensos). Karena mereka terfilter (secara otomatis) di sana (Kemensos), karena indikasi sebagai P3K, karyawan perusahaan, otomatis masuk kategori mampu,” terang Martajaya.

Lebih lanjut dijelaskan, ada puluhan penerima bansos yang diminta mengembalikan bantuan yang diterima. Lantaran saat menerima bantuan tersebut, mereka sudah diterima sebagai PPPK atau ASN. “Mereka diminta mengembalikan, karena terhitung sebagai kerugian negara,” tegasnya.

Pihaknya melalui Sekda Lobar pun sudah bersurat kepada yang bersangkutan, dalam hal ini juga termasuk tenaga pendidik yang lulus PPPK dan diminta untuk mengembalikan kerugian akibat bantuan yang diterima tersebut. Kebijakan ini pun disebutnya sesuai dengan arahan dari KPK kepada Kemensos, bahwa penerima bantuan yang tak sesuai sasaran tersebut harus dibersihkan. Untuk mengantisipasi timbulnya kerugian negara. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer