33.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaPenyidik Mulai Periksa Tersangka Korupsi Rehabilitasi Asrama Haji NTB

Penyidik Mulai Periksa Tersangka Korupsi Rehabilitasi Asrama Haji NTB

Mataram (Inside Lombok) – Penanganan kasus dugaan korupsi rehabilitasi gedung Asrama Haji Embarkasi Lombok tahun anggaran 2019 memasuki tahap pemeriksaan tersangka. Sebelumnya pemeriksaan para saksi telah lebih dulu dirampungkan.

Kasi Penkum Kejati NTB, Dedi Irawan menerangkan pemeriksaan terhadap para tersangka berlangsung sejak Senin (13/12) dan terus berlanjut. Diketahui, dalam pekerjaan pengadaan rehabilitasi Gedung Asrama Haji Embarkasi Lombok merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.651.636.702.

Dalam kasus tersebut penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu AAF selaku Kepala UPT Asrama Haji, DEK selaku Direktur PT. KA dan WSB pada bulan september lalu. “Panggilan yang dilayangkan terhadap ketiga tersangka tersebut hanya dihadiri oleh dua orang tersangka, yakni AAF dan DEK, sedang WSB berhalangan karena sakit,” ujar Dedi seperti dikutip dari pernyataan resminya, Selasa (14/12).

Pemeriksaan terhadap AAF didampingi oleh penasehat hukumnya yang diperiksa langsung oleh penyidik di RUTAN Mataram. Mengingat statusnya selaku narapidana yang berlangsung pada hari Senin (13/12) hingga Selasa (14/12) dari pukul 10.00 – 17.00 Wita.

Sebelumnya AAF sudah divonis dalam perkara korupsi pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Asrama Haji. Dia divonis satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Juga uang pengganti Rp484,26 juta subsider sembilan bulan kurungan.

Sedangkan pemeriksaan terhadap DEK selaku Direktur PT. KA didampingi oleh penasehat hukumnya diperiksa pada hari Senin mulai dari pukul 10.00 – 17.00 Wita, bertempat di Ruang Pemeriksaan Pidus Kejati NTB. Selanjutnya Tersangka WSB akan dijadwalkan kembali utk pemeriksaan sebagai tersangka pada pekan depan.

“Para tersangka disangkakan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” tutup Dedi. (r)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer