25.5 C
Mataram
Minggu, 5 Mei 2024
BerandaBerita UtamaPolresta Mataram Amankan 75,151 Gram Sabu Siap Edar, 4 Pelaku Ditangkap

Polresta Mataram Amankan 75,151 Gram Sabu Siap Edar, 4 Pelaku Ditangkap

Mataram (Inside Lombok) – Sat Resnarkoba Polresta Mataram menetapkan 4 orang pelaku yang diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dengan total 75,151 gram bruto. Di mana narkotika jenis sabu-sabu ini akan dijual kembali.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi menerangkan kegiatan operasi yang dilakukan pihaknya pada Kamis (26/5) sekitar 00.30 wita kemarin diamankan 4 orang tersangka yang diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Pihaknya menerima informasi rencana transaksi tersebut akan dilakukan di Kelurahan Sandubaya.

“Setelah dilakukan pendalaman dan diamankan dua orang tersangka atas nama KS (35) laki-laki asal Sandubaya dan SF (41) laki-laki asal Sandubaya, dari penangkapan tersebut kita berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebesar 5,5 gram,” ungkap Heri, Jumat (27/5).

Hasil pengambangan pada pelaku KS mengarah kepada SD (45) laki-laki asal Jonggat Lombok Tengah. Di mana SD bekerja di bengkel las di wilayah Bertais, kemudian dilakukan penggeledahan di tempat kerja SD dan ditemukan barang bukti jenis sabu seberat 0,5 gram di bawah tempat tidur.

- Advertisement -

Setelah dilakukan pedalaman di wilayah Jonggat Lombok Tengah, Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan SD. Dari hasil penggeledahan SD ditemukan narkotika jenis sabu sebesar 69 gram di tasnya SD dan juga ditemukan uang hasil penjualan Rp27 juta.

“Berdasarkan keterangan SD barang tersebut merupakan titipan yang diberikan oleh AM (37) laki-laki alamat Sandubaya. Hasil dari pada AM kita amankan di losmen wilayah Lingsar, hasilnya kita mendapat kan uang Rp8 juta,” ungkapnya.

Ada pun barang bukti yang diamankan yakni narkotika jenis sabu dengan total sebesar 75,151 gram, yang tunai Rp36 juta, alat komunikasi, timbangan elektronik dan kendaraan. “Pasal yang dikenakan yaitu 114 ayat 2, 112 ayat 2 dan 127 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika. Untuk anak tersangka dia hanya diamankan saja tidak ditahan. Dia hanya saksi saja dan dites juga negatif,” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer