27.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaBerita UtamaPolsek Lingsar Berhasil Ringkus Spesialis Pencuri HP Asal Sayang-sayang

Polsek Lingsar Berhasil Ringkus Spesialis Pencuri HP Asal Sayang-sayang

Lombok Barat (Inside Lombok) – Polsek Lingsar berhasil mengamankan RS (45) warga Sayang-sayang Selatan, Cakranegara, yang diduga spesialis pencuri hand phone (HP). Dia diamankan pada 16 Maret lalu sekitar pukul 17.00 Wita di salah satu perumahan di kawasan Labuapi, Lombok Barat beserta 16 unit HP dan alat hisap sabu.

“Kita berhasil mendapatkan pelaku di salah satu perumahan di Labuapi beserta 16 HP yang diduga hasil curian,” ungkap Kapolsek Lingsar, AKP Dewi Komalasari, dalam keterangan tertulis yang diterima Inside Lombok, Senin (22/03/2021).

RS berhasil diamankan setelah empat bulan buron, namun dari 16 HP yang turut diamankan petugas, dia hanya mengakui dua HP yang dicurinya di kawasan Lingsar. Tetapi polisi justru meyakini, dari 16 barang bukti yang didapati, itu merupakan hasil pencurian yang selama ini dilakukan terduga pelaku.

“Dia baru mengakui dua HP yang dicuri di dua TKP di wilayah hukum Lingsar, tapi yang di luar Lingsar dia belum mengaku” bebernya.

- Advertisement -

Dewi pun menuturkan bagaimana modus yang dijalankan RS saat menjalankan aksinya. Di mana ia berpura-pura membeli makan di salah satu warung nasi di Lingsar. Kemudian saat penjual sedang sibuk melayani, RS lalu dengan sigap mengambil tas milik korban yang berisi HP, uang tunai sebesar Rp 500 ribu beserta STKN.

“RS ini memantau dulu situasi di sekitar lokasi dia menjalankan aksinya” imbuh dia.

Kasus ini pun terungkap setelah polisi melakukan olah TKP dan mendapatkan keterangan lengkap dari saksi. Lalu melakukan pemantauan dan memperoleh informasi adanya HP seperti milik korban yang ditawarkan melalui jual beli online. Kemudian petugas menyamar untuk pura-pura menjadi pembeli dan berhasil bertemu dengan penjual.

Berbekal keterangan dari penjual yang diduga sebagai penadah ini pun, kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap RS.

“Penjual ini kita periksa sebagai penadah dan dia mengaku mendapatkan HP itu dari RS” jelas Dewi.

Kendati polisi juga menemukan alat hisap sabu di lokasi RS ditangkap, tetapi polisi tidak menemukan barang bukti lain terkait penggunaan narkotika.

“Terkait kasus narkobanya nihil, jadi pelaku kami proses dalam kasus kriminalnya. Dan terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun” pungkas Kapolsek Lingsar ini.

- Advertisement -

Berita Populer