29.5 C
Mataram
Senin, 6 Mei 2024
BerandaBerita UtamaPPPK Guru Kategori P1 Dijanjikan Penempatan Tahun Ini

PPPK Guru Kategori P1 Dijanjikan Penempatan Tahun Ini

Mataram (Inside Lombok) – Ratusan pelamar guru PPPK kategori prioritas 1 atau P1 hingga kini belum ditempatkan. Terutama setelah lokasi penempatan sebelumnya dibatalkan oleh pemerintah pusat. Untuk itu, ditargetkan pada 2023 ini ratusan guru PPPK tersebut bisa mendapat penempatan.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTB, Aidy Furqon mengatakan penempatan PPPK guru ini akan dikoordinasikan terlebih dahulu. Karena lokasi penempatan sebelumnya sudah dibatalkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan teknologi (Kemendikbud), sehingga selanjutnya akan disesuaikan dengan asal sekolah. Namun jika tidak tersedia maka akan ditempatkan sesuai dengan zonasi.

“Kalau zona tidak tersedia maka akan lintas zona. Yang jelas yang P1 ini tetap akan ditugaskan,” katanya, Rabu (29/3) pagi. Aidy menyebutkan, jumlah PPPK yang masuk kategori P1 untuk semua jenjang sebanyak 155 orang.

Khusus untuk pendidikan menengah yang masuk kategori P1 sebanyak 28 orang. “Ini sudah ada zoom dan rilis juga dan saya sudah share kepada mereka sehingga khusus P1 itu tidak banyak pertanyaan lagi,” katanya.

- Advertisement -

Menurutnya, alasan pemerintah membatalkan lokasi penempatan sebelumnya karena tidak cocok dengan lokasi yang tertera pada saat pengumuman kelulusan. “Karena ini kan secara nasional. Jadi pada saat pengumuman ditempatkan di sekolah A B C, karena masih ada 3 ribuan yang simpang siur, jadi penempatannya di batalkan,” ungkapnya.

Ia memastikan, pemerintah pusat hanya membatalkan lokasi penempatan bagi PPPK guru yang sudah masuk P1 bukan status kelulusan. “Penempatannya yang dibatalkan. Kalau kelulusannya tidak dibatalkan dan akan ditugaskan tahun ini,” tegasnya.

Karena belum memiliki sekolah penempatan, para pelamar PPPK yang masuk P1 saat ini masih mengajar di sekolah sebelumnya. Hanya saja, karena belum mengajar sebagai PPPK, maka para guru-guru tersebut juga belum bisa menerima gaji.

“Sebelum penempatan gaji yang belum bisa dibayar. Karena gaji itu dibayar TMT atau terhitung mulai tugas,” ungkap Aidy. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer