26.5 C
Mataram
Jumat, 3 Mei 2024
BerandaBerita UtamaProgram Beasiswa NTB Menjadi Temuan BPK

Program Beasiswa NTB Menjadi Temuan BPK

Mataram (Inside Lombok) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mendapati sejumlah temuan terhadap program Beasiswa NTB.

Temuan tersebut meliputi hal-hal yang sifatnya administrasi mulai dari sebelum keberangkatan mahasiswa hingga mahasiswa yang sudah berada di negara tujuan.

Dari beberapa catatan dan rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disampaikan oleh BPK RI, temuan kerugian negara akibat biaya yang sudah terlanjur dibayarkan sebesar Rp 87 juta.

Meskipun demikian, Inspektur Inspektorat Provinsi NTB Ibnu Salim menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara terhadap penyelengaraan program beasiswa NTB pada tahun anggaran 2020 karena seluruhnya sudah dikembalikan ke kas negara.

- Advertisement -

“Artinya uang negara atau daerah sudah masuk kas lagi dan tidak ada kerugian negara,” katanya, Senin (31/5/2021).

Ibnu menjelaskan, beberapa catatan lainnya mengenai LHP BPK terhadap salah satu program unggulan dari Pemerintah Provinsi NTB (Pemprov NTB) ini seluruhnya bersifat administratif dan sudah dituntaskan sesuai rekomendasi BPK. Menurutnya, hal ini dikarenakan faktor kelemahan pemahaman terhadap administrasi tata kelola pertanggungjawaban keuangan.

“Untuk kedepannya penyempurnaan dalam pengelolaannya diarahkan pada ketentuan yang ada. Ini hanya faktor kelemahan pemahaman tata kelola. Sedangkan programnya sudah terlaksana sesuai yang direncanakan,” ungkap Ibnu.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris LPP NTB Sri Hastuti juga mengatakan temuan kerugian yang telah dikembalikan tersebut murni sifatnya administrasi dan teknis pelaksanaan kegiatan. Seperti pengembalian sisa pembelian tiket dari anggaran yang sudah diberikan kepada penerima beasiswa.

“Sudah kami kembalikan. Karena memang yang Rp 87 juta itu adalah sisa dana. Misalnya kita menganggarkan pembayaran tiket Rp 30 juta, tapi real costnya Rp 27 juta. Maka sisanya yang Rp 3 juta itulah yang kita kembalikan. Itulah rinciannya sampai ada catatan sebanyak Rp 87 juta,” terang Tuti.

Sehingga ia memastikan bahwa LPP NTB selaku lembaga yang membawahi Beasiswa NTB telah melaksanakan seluruh rekomendasi yang menjadi catatan BPK RI terhadap pengelolaan keuangan pada tahun anggaran 2020. Termasuk beberapa diantaranya mengenai penundaan keberangkatan mahasiswa NTB yang akan melaksanakan studi di Rusia.

“Karena saat itu sampai dengan hari ini Rusia menutup border untuk orang asing. Tetapi mereka telah melaksanakan perkuliahan sejak Oktober 2020. Sehingga BPK RI memberi catatan, jika hingga 30 Desember 2021 belum juga berangkat ke Rusia, maka beberapa komponen beasiswa seperti biaya hidup harus sudah dikembalikan,” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Populer