Lombok Tengah (Inside Lombok)- Operasi Zebra Rinjani 2020 yang digelar tim gabungan Polri bersama Pemda Lombok Tengah (Loteng) sudah berjalan selama dua pekan.
Selain kelengkapan administrasi kendaraan, penerapan protokol pencegahan Covid-19 seperti pemakaian masker menjadi fokus utama razia.
“Kalau untuk pelanggaran lain kita berikan teguran. Tapi yang tidak pakai masker kita berlakukan penegakan yustisi dengan memberikan denda”,kata Kasat Lantas Polres Loteng AKP Donny Wira Setiawan, Kamis (5/11/2020) di Praya.
Dia menerangkan, warga yang kedapatan tidak memakai masker diminta membayar denda rata-rata sebesar Rp100 ribu. Selama dua pekan operasi, jumlah warga tak bermasker yang terjaring razia sekitar 50 an orang.
Pemberian denda ini, lanjutnya dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) yang tergabung dalam operasi.
“Sekarang kesadaran masyarakat untuk pakai masker meningkat setelah ada Perda tentang denda”,katanya.