26.5 C
Mataram
Rabu, 24 April 2024
BerandaBerita UtamaPura-Pura Jadi Pembeli, AS Bawa Kabur Motor Orang Saat COD

Pura-Pura Jadi Pembeli, AS Bawa Kabur Motor Orang Saat COD

Mataram (Inside Lombok) – Seorang pemuda inisial AS (26) asal Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat terpaksa diamankan Tim Opsnal Polsek Gunungsari. Ia menjadi terduga pelaku pencurian sepeda motor, dengan modus berpura-pura menjadi pembeli sebuah sepeda motor yang dijual secara online melalui media sosial Facebook. Sayangnya AS membawa kabur sepeda motor tersebut saat melakukan cash on delivery (COD) dengan si penjual.

Kapolsek Gunungsari, AKP Agus Eka Artha Sudjana mengatakan kasus berawal saat korban inisial SH memposting sepeda motor miliknya untuk dijual seharga Rp9,5 juta di Facebook. Dengan postingan tersebut, AS sepakat bertemu dengan korban pada Kamis (15/11) kemarin, sekitar pukul 17.00 Wita.

Saat menuju lokasi tempat tinggal korban, AS berangkat bersama seorang ojek online (ojol), kemudian AS mengabarkan ke korban bahwa ojol tersebut merupakan pamannya. “Sesampai di rumah korban, AS berinisiatif untuk mencoba motor milik korban, tapi dia tidak juga kembali. Akhirnya korban curiga,” ungkap Kapolsek Gunungsari, AKP Agus Eka Artha Sudjana, Rabu (16/11).

Lantaran AS tidak kunjung kembali saat mencoba motornya, korban pun menahan ojol yang diakui terduga pelaku sebagai pamannya. “Dia (ojol) disangka paman dari pelaku, sehingga dijadikan sebagai kambing hitam oleh warga. Sebenarnya bukan, dan itu cuma akal-akalan pelaku saja,” jelasnya.

- Advertisement -

Untuk motor yang dicuri oleh pelaku sudah dijual. Namun dijual dengan harga berapa pihak Polsek Gunungsari masih mendalami berapa uang yang berhasil didapat dari menjual motor curiannya, dan dipergunakan untuk apa.

“Masih kami dalami berapa uang yang didapat dan digunakan untuk apa oleh pelaku ini. Barang bukti yang kita amankan sebuah foto pelaku dan korban ketika bertemu, STNK, BPKB motor dan postingan korban,” terangnya. Sementara itu AS akan dikenakan pasal 378 Jo 372 KUHP, dengan maksimal penjara selama empat tahun. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer