26.5 C
Mataram
Jumat, 19 April 2024
BerandaBerita UtamaMiliki Sabu Sekilo, Oknum ASN di Bima Kota Terancam Pidana Mati

Miliki Sabu Sekilo, Oknum ASN di Bima Kota Terancam Pidana Mati

Mataram (Inside Lombok) – Sat Resnarkoba Polres Bima Kota mengamankan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima yang diduga menjadi bandar narkoba. Terduga pelaku inisial IM (36) kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,063 kilogram (kg) dan disangkakan pasal berlapis dengan ancaman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi mengata IM merupakan residivis dan oknum ASN dengan kasus yang sama yang pernah ditangani pihaknya. Terduga pelaku kembali diamankan pada Minggu (13/11) kemarin, dengan barang bukti berupa sabu seberat 1.063 kg.

Karena kedapatan memiliki barang bukti dalam jumlah banyak, IM dikenakan pasal berlapis UU Narkotika pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda.

“Karena jumlah barang bukti yang banyak, diduga yang bersangkutan bandar dan kami terapkan pasal berlapis. Terduga pelaku merupakan residivis kasus sama sehingga turut menjadi pertimbangan,” ungkap Rohadi, Rabu (16/11).

- Advertisement -

Berdasarkan pengakuan IM, barang haram tersebut dibelinya dari seseorang yang beralamat di Kabupaten Sumbawa dan biasa dipanggil bos kecil. Sebelumnya, ia sempat bertransaksi dengan bos kecil pada Kamis (10/11) lalu. Saat itu IM pergi mengambil barang tersebut dan bertransaksi sendiri ke Kecamatan Empang.

“Katanya sudah dua kali terduga pelaku pesan dari bos kecil ini. Kemudian dijual, setelah laku baru terduga pelaku membayar,” ujarnya.

Sementara itu harga sabu tersebut Rp94 juta per ons, sehingga jika ditotalkan sabu yang dimiliki IM harganya mencapai Rp950 juta. Saat dilakukan penggeledahan di rumah IM, petugas menemukan klip bungkusan sabu 1 gram hingga 10 gram dan sudah tertulis nama pemilik orderan. Selain itu ada uang tunai sejumlah Rp10 juta lebih, pipet, sendok takaran sabu, serta sejumlah plastik klip.

“Saat penggeledahan juga ditemukan slip pengiriman uang tertera sebesar Rp1,7 miliar lebih,” ungkapnya. Atas temuan itu, pihak kepolisian melakukan pengembangan di TKP lain yakni di Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Di sana ditemukan satu orang terduga pelaku dengan barang bukti narkoba jenis sabu dan uang tunai Rp14 juta lebih, 6 telepon genggam, 2 gunting, tiga tas pinggang, isolasi, sendok dari pipet.

“Sat Resnarkoba Polres Bima Kota juga juga mengamankan terduga pelaku lainnya yang masih berkaitan saat penggerebekan sebelumnya (IM, Red),” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer