29.5 C
Mataram
Selasa, 16 April 2024
BerandaBerita UtamaRapat Penetapan UMK Lobar 2023 Ditarget Rampung Pekan ini

Rapat Penetapan UMK Lobar 2023 Ditarget Rampung Pekan ini

Lombok Barat (Inside Lombok) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lombok Barat (Lobar) belum menetapkan besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2023 mendatang. Rapat penetapan dengan Dewan Pengupahan pun rencananya baru akan digelar pada Jumat (02/12) mendatang.

“Masih dalam proses perencanaan rapat dengan dewan pengupahan. Dijadwalkan, rapatnya Jumat 2 Desember 2022,” kata Kepala Disnaker Lobar, H. Sabidin saat dikonfirmasi, Rabu (30/11/2022).

Ditarget rampung minggu ini, rapat itu nantinya akan melibatkan berbagai pihak. Mulai dari Asisten II Setda Lobar, Dewan Pengupahan, Apindo, BPS, SPSI, kemudian pihak Disnaker sendiri.

Salah satu rujukan yang diambil adalah besaran UMP NTB yang sudah ditetapkan naik Rp164.195 atau sekitar 7,44 persen dari besaran UMP NTB 2022. Nantinya, dalam rapat tersebut akan diputuskan berapa persen kenaikan upah bagi para pekerja di Lobar dari besaran tahun ini yang ada di angka Rp2.207.212.

- Advertisement -

“Setelah Provinsi menetapkan (kenaikan UMP tahun depan), baru diikuti rapat-rapat penetapan di tiap kabupaten. Standar di kabupaten harus di atas standar provinsi, atau paling tidak sama dengan provinsi dihitung dengan rumus penetapan,” papar dia.

Ketika dikonfirmasi terkait sejauh ini apakah sudah ada usulan berapa persen kenaikan upah yang diusulkan oleh serikat pekerja di Lobar, Sabidin menyebut hal itu nantinya masih akan dibahas dalam rapat tersebut.

“Karena jika provinsi sudah menetapkan (besaran UMP tahun depan) berarti dewan pekerja sudah rapat. Bila dewan sudah rapat, pasti sudah ada usulan,” tandas Sabidin. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer