26.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaBerita UtamaRatusan PMI Ilegal Dideportasi dari Malaysia

Ratusan PMI Ilegal Dideportasi dari Malaysia

Lombok Timur (Inside Lombok) – Ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB) dideportasi dari Negara Malaysia. Ini lantaran negara tetangga tersebut kini lebih memperketat pengawasannya terhadap para pekerja migran.

Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Lotim, Muhammad Hirsan mengatakan, PMI asal Lombok Timur pada tahun 2020 banyak dideportasi oleh Negara Malaysia karena tidak memiliki dokumen resmi atau ilegal. Sebagian besar PMI yang dideportasi oleh negara tetangga tersebut ialah oknum yang bolak-balik ke negara tersebut.

“Sering bolak-balik Indonesia-Malaysia, membuat mereka menyepelekan aturan yang ada untuk melengkapi dokumen resmi yang harus dipersiapkan,” ucapnya, di ruangannya, Kamis (12/11).

Ia juga menuturkan tercatat PMI Lotim yang dipulangkan tahun ini sebanyak 3000 orang. Di mana, 600 lebih di antaranya sebagai PMI ilegal. Dikatakan Hirsan, angka PMI ilegal di Lotim masih cukup tinggi, sehingga Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Lotim berupaya membangun koordinasi dengan Kantor Imigrasi dan beberapa perusahaan untuk meminimalisir keberangkatan PMI ilegal.

- Advertisement -

“Untuk itu saat ini kita bangun koordinasi dengan Kantor Imigrasi untuk meminimalisir PMI ilegal,” ujarnya.

PMI ilegal asal Lotim yang dipulangkan, sebelumnya pernah mendapat hukuman pidana di Negara Malaysia dengan masa hukuman yang berbeda yakni enam bulan hingga 24 bulan penjara.

“Rata-rata mereka dipulangkan tidak membawa barang apapun selain pakaian yang mereka kenakan ketika pulang,” imbuhnya.

Pihak Disnakertrans memberitahukan bagi masyarakat yang ingin mengadu nasib ke negara Malaysia dan Brunei Darussalam hingga saat ini belum membuka pintu masuk bagi pekerja, mengingat penyebaran pandemi covid-19 di Indonesia masih tinggi.

- Advertisement -

Berita Populer