28.5 C
Mataram
Rabu, 24 April 2024
BerandaBerita UtamaSiap-Siap, Pemkab Lotim Segera Larang Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai

Siap-Siap, Pemkab Lotim Segera Larang Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai

Lombok Timur (Inside Lombok) – Guna meminimalisir sampah plastik yang sulit terurai, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik, serta Surat Edaran (SE) Bupati Lombok Timur Nomor 267.1/LH/2022.

Kepala Bidang Penanganan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dedy Sutarmin mengatakan kebijakan ini salah satunya melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai, dan akan mulai diterapkan pada 1 November 2022 mendatang. Aturan ini sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2021 dan SE Bupati Lombok Timur.

“Kebijakan ini akan kita lakukan secara bertahap mulai dari ritel modern, tapi kita harapkan penerapannya secara menyeluruh,” ucapnya kepada Inside Lombok, Rabu (12/10).

Kebijakan larangan penggunaan plastik sekali pakai tersebut dikeluarkan bukan tanpa alasan. Pasalnya, Pemkab Lombok Timur fokus mengejar capaian nasional tentang pengurangan penggunaan sampah plastik sebanyak 30 persen.

- Advertisement -

“Saat ini kita baru mencapai target sekitar 6,28 persen,” katanya. Untuk itu, Dedy meminta kepada pertokoan dan pusat perbelanjaan yang ada di Lombok Timur agar tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai, serta pelaku usaha di bidang ritel, jasa penyedia makanan dan minuman, serta kegiatan pemerintah dilarang untuk penggunaanya.

“Kita harapkan semua berkontribusi dalam upaya kita mengurangi timbulan sampah plastik, kita harap masyarakat yang berbelanja dapat membawa kantong belanja sendiri pada saat berbelanja,” tegasnya.

Dedy mengajak semua elemen untuk berperan aktif dalam upaya pembatasan timbulan sampah plastik untuk kelestarian lingkungan yang ada di Kabupaten Lombok Timur. (den)

- Advertisement -

Berita Populer