24.5 C
Mataram
Rabu, 15 Mei 2024
BerandaBerita UtamaSudah Ada SE Menteri, Perusahaan Tak Bayarkan THR Bisa Dilaporkan ke Disnakertrans

Sudah Ada SE Menteri, Perusahaan Tak Bayarkan THR Bisa Dilaporkan ke Disnakertrans

Mataram (Inside Lombok) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB sudah mulai melakukan sosialisasi surat edaran Kementerian Tenaga Kerja terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) jelang Idulfitri mendatang. Dari surat edaran tersebut, THR pegawai harus dibayarkan meskipun baru bekerja sebulan.

Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi mengatakan pada masa pandemi Covid-19 pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait besaran THR yang harus dibayarkan perusahaan kepada para pegawai. Pasca-pandemi Covid-19 ini, THR karyawan harus dibayarkan secara penuh kepada pekerja, paling lambat H-7 hari raya Idulfitri.

Di sisi lain, harapan Presiden RI Joko Widodo THR dibayarkan paling lambat H-10, sehingga pekerja bisa lebih cepat digunakan untuk keperluan bulan Ramadan.”PP sudah ada sejak tahun 2016. Karena tahun kemarin ada pandemi sehingga ada kebijakan-kebijakan. Kalau sekarang ini sudah pasca-pandemi, Buk Menteri juga sudah buat edaran,” katanya, Jumat (31/3) sore.

Berdasarkan pengalaman tahun lalu, perlu edukasi kepada perusahaan terkait pembayaran THR pekerja. Untuk meminimalisir permasalahan dalam pembayaran THR, Disnakertrans membuka layanan konsultasi. Karena biasanya sistem penghitungan kerap menjadi masalah. Konsultasi bisa dilakukan secara langsung maupun online.

- Advertisement -

“Biasanya kalau pengalaman tahun lalu perlu edukasi, perlu menyediakan layanan konsultasi karena menghitung itu salah persepsi. Kalau kerjanya baru satu tahun bagaimana cara kerjanya. Yang sebulan bagaimana,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika sampai H-7 atau H-5 belum dibayar oleh perusahaan maka bisa diadukan. Disnaker Provinsi NTB sudah membuka posko pengaduan. Tim Disnaker Provinsi NTB juga turun ke perusahaan untuk mendengarkan permasalahan yang ada. “Atau kita datangi perusahaan-perusahaan. Kita ada pengawas dan mediator minta turun dulu. Kita mendengar apa yang terjadi di bawah,” ujarnya.

Disnakertrans di masing-masing kabupaten/kota juga diharapkan turun ke perusahaan melakukan sosialisasi. Karena perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di masing-masing daerah. “Lokasinya kan banyak di kabupaten/kota ya. Oke, kita coba memberi contoh bahwa kita ini harus turun,” katanya. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer