27.5 C
Mataram
Jumat, 3 Mei 2024
BerandaBerita UtamaSudah Ditahan, Dua Pelaku Begal Amak Sinta Dipastikan Jalani Proses Hukum

Sudah Ditahan, Dua Pelaku Begal Amak Sinta Dipastikan Jalani Proses Hukum

Mataram (Inside Lombok) – Polda NTB mengungkapkan kelanjutan kasus pembegalan yang sempat dialami Murtade alias Amak Sinta, warga Dusun Matek Maling Desa Ganti Kecamatan Praya Timur. Saat ini dua orang tersangka yang melakukan pembegalan telah diamankan pihak kepolisian dengan status tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menerangkan ada empat tersangka pembegalan yang terlibat dalam kasus tersebut. Antara lain W (22), H (17), O, dan P.

Saat ini tersangka O dan P meninggal dunia, sehingga tersangka keduanya dipastikan gugur. Sementara W diamankan di Rutan Polda NTB dengan proses hukumnya berjalan di bawah kendali penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, dan H diamankan di Polres Lombok Tengah dengan memperhatikan sistem peradilan anak di bawah umur.

“Pihak keluarga memohon kepada pihak kepolisian untuk dapat dilindungi yang bersangkutan (tersangka H, Red), karena masih di bawah umur. Tetap diproses secara hukum, sesuai sistem peradilan anak yang berlaku,” ujar Artanto saat ungkap kasus di Polda NTB, Senin (18/4).

- Advertisement -

Diterangkan, kasus bermula saat Amak Sinta menjadi korban pembegalan pada Minggu (10/4) sekitar pukul 01.30 Wita di jalan raya Desa Ganti. Setelah melawan empat orang begal yang menghadangnya, dua orang tersangka inisial O dan P ditemukan tewas di TKP.

“Setelah polisi melakukan penyelidikan, didapati fakta bahwa dua orang tersebut merupakan pelaku pencurian atau begal atas nama O dan P warga Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Loteng,” jelas Artanto. Meskipun sempat berstatus tersangka karena membunuh dua orang begal yang menghadangnya, saat ini Amak Sinta pun telah mendapat surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari Polda NTB untuk alasan pembelaan diri yang dilakukannya.

Dari kasus tersebut diamankan beberapa barang bukti, antara lain satu buah pedang panjang ukuran 90 centimeter dan sabit 60 centimeter milik pelaku begal, pisau panjang 40 centimeter milik Amak Sinta, satu unit sepeda motor warna hitam, satu sepeda motor warna putih, dan jaket sweater abu-abu.

“Amak Sinta melakukan perlawanan yang mengakibatkan tersangka O dan P meninggal dunia di KTP akibat luka tusuk. Melihat temannya sudah terkapar, tersangka W mengeluarkan pedang dan menyerang korban (Amak Sinta, Red),” ungkap Artanto.

Ditanya terkait senjata yang dibawa Amak Sinta saat kejadian, Artanto menyebut hal tersebut adalah hal jamak yang dilakukan masyarakat setempat. “Kalau dilihat dari kondisi masyarakat dan budaya masyarakat setempat, kalau mereka melakukan kegiatan di malam hari akan waspada dan membawa alat yang digunakan untuk melindungi diri. Ada kebiasaan masyarakat di sana yang kita pahami,” jelasnya.

Menambahkan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Hari Brata menerangkan pemberkasan tersangka W dan H akan diserahkan ke jaksa minggu ini. Tiga orang saksi petunjuk pun telah diperiksa, termasuk hasil olah TKP dan penyitaan barang bukti di lokasi kejadian, autopsi jenazah, dan koordinasi dengan pakar hukum pidana.

Berdasarkan keterangan saksi, keempat tersangka begal diketahui merencanakan aksinya setelah melakukan pesta miras di salah satu lokasi di Loteng. Kendati demikian, terkait motif para pelaku masih didalami.

“Ini hasil penyelidikan dari tim Polda dan gabungan dari tim Polres Lombok Tengah. Ini yang masih kita dalami, dari hasil keterangan sementara mereka sudah sering melakukan ini,” ujar Hari.

Dari hasil gelar perkara, keempat pelaku begal ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. “Untuk masalah percobaan pidana (Pasal 53 KUHP), itu belum, masih kami dalami,” tambahnya. (r)

- Advertisement -

Berita Populer