25.5 C
Mataram
Kamis, 2 Mei 2024
BerandaBerita UtamaSuhu Tubuh di Atas 37,3 Derajat Celcius Dilarang Masuk Sirkuit Mandalika

Suhu Tubuh di Atas 37,3 Derajat Celcius Dilarang Masuk Sirkuit Mandalika

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Guna meminimalisir risiko penularan Covid-19 dan antisipasi kejadian kedaruratan saat event MotoGP, panduan penerapan CHSE (cleanliness, health, safety, environment sustainability) telah ditetapkan. Apabila ditemukan penonton, pekerja maupun tenant dengan suhu suhu di atas 37,3 derajat celcius setelah dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit, maka penonton tersebut tidak diperkenankan masuk ke dalam tempat acara.

Hal itu dikatakan Vice President Corporate Secretary ITDC I Made A. Dwiatmika, Senin (14/3/2022). Menurutnya, penerapan CHSE ini akan memaksimalkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi dengan mewajibkan seluruh pihak yang terlibat untuk menggunakan aplikasi tersebut.

“Serta mewajibkan seluruh pihak yang berada dalam area agar selalu menggunakan alat perlindungan diri (APD) sesuai dengan peraturan, terutama masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak aman selama dalam area penyelenggaraan event,” jelasnya.

Panduan CHSE ini berlaku bagi seluruh pekerja, penonton, vendor, sponsor, tenant, pengisi acara dan seluruh pihak terkait yang terlibat langsung dalam event ini tanpa terkecuali. Pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka menyusun panduan pelaksanaan CHSE event tersebut. Saat ini, panduan CHSE itu sudah selesai dan mulai diterapkan.

- Advertisement -

“Kami yakin panduan ini dapat dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam event ini,” kata dia. Untuk memastikan tujuan penerapan CHSE dapat tercapai, ITDC dan MGPA selaku penyelenggara akan melakukan sejumlah langkah, antara lain, meminta setiap departemen terkait kegiatan untuk membuat protokol atau kebijakan turunan yang bersifat spesifik pada pekerjaan dan lingkungan layanan masing-masing (SOP CHSE).

Selain itu, peralatan dan perlengkapan penunjang prokes juga disiapkan. Di bidang lingkungan, penyelenggara berupaya menjaga kondisi lingkungan, melakukan penggunaan bahan dan peralatan daur ulang serta ramah lingkungan, pemanfaatan sumber daya secara efisien, serta pengelolaan limbah secara tuntas dan sehat selama event berlangsung.

Berikutnya, membentuk tim khusus internal yang bertugas untuk memastikan seluruh SOP/Panduan berjalan dengan baik serta terus berkoordinasi intensif dengan instansi terkait seperti Pemerintah Daerah, Satgas COVID-19 Daerah, Kepolisian Daerah, Dinas Kesehatan Daerah, Rumah Sakit Daerah, Dinas Pemadam Kebakaran Daerah, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

“Panduan CHSE ini akan disosialisasikan kepada seluruh pihak yang terkait melalui sarana tiket, website, media sosial, surat elektronik maupun media lainnya,” katanya.

Selain itu, untuk memastikan alur keluar masuk area Sirkuit berjalan dengan aman dan tertib, penyelenggara telah menyiapkan sejumlah akses yang terpisah sesuai dengan kepentingan dan tujuan seperti akses penonton, akses petugas dan pengisi acara, akses logistik, akses VIP dan VVIP.

Sebelum memasuki area event, penonton, pekerja, pengisi acara, vendor, tenant, dan sponsor harus menjalankan sejumlah prosedur. Untuk penonton, prosedur yang harus dijalani adalah memasuki area kegiatan melalui akses pintu masuk berdasarkan kategori yang telah ditentukan, menunjukkan validasi tiket serta pemeriksaan aplikasi Peduli Lindungi dengan ketentuan verifikasi yang telah ditentukan, melakukan proses cuci tangan atau hand sanitizer serta melakukan pengecekan suhu. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer