25.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaBerita UtamaTahun Depan Aturan Lebih Ketat, Pegadaian Swasta Perlu Kolektif Urus Izin Usaha

Tahun Depan Aturan Lebih Ketat, Pegadaian Swasta Perlu Kolektif Urus Izin Usaha

Mataram (Inside Lombok) – Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat ada sebanyak 18 usaha pegadaian swasta dengan status operasional ilegal di wilayah NTB. Mereka beroperasi tanpa memiliki izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sebagaimana yang diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.

Bagi para pelaku usaha gadai swasta yang belum memiliki izin dari OJK, sementara ini akan diminta untuk mengurus izin. Jika melihat data dari SWI secara nasional sejak tahun 2019 sampai Oktober 2022, SWI sudah menutup sebanyak 242 kegiatan pegadaian ilegal. Namun untuk di NTB sendiri sejauh ini belum ada yang ditutup.

Menanggapi arahan tersebut, Asosiasi Pegadaian Masyarakat (APM) NTB mendorong agar para pelaku usaha pegadaian swasta di NTB segera mengurus izin. Untuk itu asosiasi ini juga menghimpun para pemilik perusahaan untuk melakukan pendaftaran di OJK NTB secara kolektif.

Sekretaris APM NTB, Akhmad Kholil Basri menyebut beberapa perusahaan yang sedang mengurus perizinan ke OJK antara lain Nada gadai, PT. Gadai Eva Group, Sentral Gadai, Jasa Jaya Mas Majan (JMM), Utama Gadai Seluler, Rumah Gadai, Irsyad Gadai, dan PT. Cahaya Kartika Group.

- Advertisement -

Pihaknya pun telah bertemu dengan pengawas investasi untuk NTB, Lalu Sofyan Arrozy yang menyebut para pemilik usaha pegadaian swasta perlu sesegera mungkin mengurus izin ke OJK, mengingat tahun depan akan ada perubahan aturan yang lebih tegas lagi. Sehingga saat ini adalah waktu yang tepat untuk mendaftarkan perusahaan.

Diterangkan Basri, perusahaan-perusahaan pegadaian kecil dan swasta terlebih dahulu harus memiliki badan hukum seperti, PT, CV, Koperasi, atau bentuk yang lain sesuai dengan standar perusahaan jasa keuangan. Penutupan operasional pegadaian swasta sendiri menjadi kewenangan Satgas Waspada Investasi. “Kami hanya menyerahkan data ketika diminta oleh SWI sudah terdaftar atau belum pada OJK,” jelasnya.

Pihaknya berharap dengan proses pengurusan izin yang sedang berjalan tidak ada usaha gadai swasta yang terpaksa ditutup oleh otoritas terkait. “Tentu kami sayangkan (ada yang belum mengurus izin). Namun tidak juga kami salahkan, karena mungkin selama ini mereka tidak tahu, mereka anggap cukup dengan pendirian badan usaha dan izin dari PTSP yang mengeluarkan izin NIB. Kami berharap pada bulan ini mereka bergabung ke asosiasi untuk pendaftaran secara kolektif,” ujarnya. (r)

- Advertisement -

Berita Populer