27.5 C
Mataram
Sabtu, 20 April 2024
BerandaBerita UtamaTerjerat Kasus Korupsi Dana Kapitasi, Mantan Kepala dan Bendahara Puskesmas Babakan Ditahan

Terjerat Kasus Korupsi Dana Kapitasi, Mantan Kepala dan Bendahara Puskesmas Babakan Ditahan

Mataram (Inside Lombok) – Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram menahan RH, mantan Kepala Puskesmas Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram yang menjadi tersangka kasus korupsi dana kapitasi puskesmas tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan penahanan RH yang menjabat Kepala Puskesmas Babakan pada 2017-2019 dilakukan setelah menjalani pemeriksaan di ruang Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram.

“Tersangka memang langsung kami tahan sejak kemarin, awal diperiksa selama 10 jam di Ruang Penyidik Tipikor berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Sprinhan) yang sudah ditandatangani,” ujar Astawa, Sabtu, (10/09).

Diterangkan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dengan beberapa pertimbangan. Antara lain untuk mengantisipasi tersangka menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, dan melarikan diri.

- Advertisement -

Menurutnya, jika tersangka melarikan diri, maka penanganan lanjutan terhadap kasus tersebut juga akan sulit dilakukan. “Memang penahanan terhadap tersangka bersifat subjektif dari penyidik, tetapi kami melakukan hal itu juga dengan pertimbangan dan sesuai dengan prosedur,” tuturnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, RH ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Bendahara Puskesmas Babakan inisial WY. Menurut Astawa, WY hari ini sudah melakukan pemeriksaan dan juga akan segera ditetapkan tersangka.

Selain itu, dari rangkaian penyidikan, ditemukan adanya penggunaan dana kapitasi yang tidak sesuai dan fiktif dari total anggaran Rp3,3 miliar. Perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp690 juta.

Setelah dilakukan penahanan, pihaknya akan melengkapi berkas penyidikan terlebih dahulu. Hal itu untuk melakukan proses tahap satu atau pengiriman berkas penyidikan dan segera berkoordinasi dengan jaksa peneliti. (r)

- Advertisement -

Berita Populer