Lombok Timur (Inside Lombok) – Pemkab Lotim pastikan tak ada libur tambahan bagi para ASN pada momen Natal dan Tahun Baru (Nataru). Para abdi negara tersebut hanya diberikan libur sehari, yakni pada tanggal 1 Januari 2022.
Tak adanya libur tambahan tersebut sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenpan-RB bagi semua ASN di Indonesia. Jika terdapat ASN yang menambah libur, maka akan diberikan sanksi.
“Libur hanya diperbolehkan hanya pada tanggal merah di awal tahun itu saja,” ucap Sekda Lotim, M Juaini Taofik, Rabu (29/12).
Adapun jika ke depan terdapat oknum ASN yang menambah liburnya, maka akan mendapatkan sanksi yang sangat berat. Mulai dari hukum secara tertulis, bahkan sampai hukuman pemecatan.
“Namun hukuman yang diberikan itu bersifat bertahap, dari ringan hingga berat,” katanya.
Seperti hal yang pernah terjadi pada tahun sebelumnya, di maan terdapat oknum ASN yang kedapatan menambah liburnya, langsung diberikan teguran secara tertulis.
“Kalau tidak jera dengan teguran itu, maka hukuman akan langsung dinaikkan ke tingkat sedang,” tutupnya. (den)