27.5 C
Mataram
Jumat, 3 Mei 2024
BerandaBerita UtamaTidak Terima Sejumlah Kadus Dipecat, Masyarakat Geruduk Kantor Desa Pandan Indah

Tidak Terima Sejumlah Kadus Dipecat, Masyarakat Geruduk Kantor Desa Pandan Indah

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Ratusan masyarakat Desa Pandan Indah, Praya Barat, Lombok Tengah (Loteng) geruduk kantor desa setempat, lantaran beberapa kepala dusun (kadus) dipecat tanpa alasan jelas. Kadus yang dipecat antara lain dari Dusun Dangah, Kelambi II, dan Dusun Kereak.

“Kami menilai sikap Kepala Desa telah melanggar aturan Perbup 103 tahun 2021 tentang pedoman pengangkatan pemberhentian dan disiplin perangkat desa di Kabupaten Loteng Tengah,” kata salah seorang warga, Kusnadi dalam orasinya, Rabu (14/12/2022).

Ia meminta supaya Kepala Desa Pandan Indah mencabut keputusannya untuk memecat tiga kadus tersebut, karena masyarakat berulang kali mengingatkan kepada kepala desa. “Padahal sudah sering diingatkan oleh Camat, Kadis DPMD bahkan Bupati, tidak boleh ada pemecatan dan mutasi perangkat desa. Namun itu semua tidak diindahkan,” tegasnya.

Sebelumnya masyarakat sempat melakukan pertemuan di Kantor Camat Prabarda belum lama ini. Massa mengancam akan melakukan aksi yang sama dengan membawa massa ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Loteng, jika tuntut masyarakat tidak di indahkan oleh Kepala Desa Pandan Indah.

- Advertisement -

Kepala Desa Pandan Indah, Maksum saat menemui massa mengaku pemdes mempunyai alasan jelas kenapa dilakukan pemberhentian terhadap tiga kadus tersebut. “Kami memiliki penilaian terhadap kadus yang diberhentikan berdasarkan hasil evaluasi,” ujarnya.

Kades mengungkapkan, alasan pemberhentian karena sudah bersurat kepada Camat Praya Barat Daya, tertanggal 23 November 2022 untuk meminta rekomendasi pemberhentian para kadus tersebut.

Pihaknya pun belum mendapatkan jawaban dari camat surat dari desa selama 7 hari, maka kewenangan diberikan kepada pemerintah desa. “Artinya proses sudah kita lalui meskipun camat tidak respon permohonan pemecatan kadus. Setelah 7 hari, kami ambil keputusan karena kewenangan telah dikembalikan,” pungkasnya. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer