29.5 C
Mataram
Rabu, 8 Mei 2024
BerandaBerita UtamaTerduga Pelaku Pencabulan Anak di Loteng Diancam Penjara 15 Tahun dan Denda...

Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Loteng Diancam Penjara 15 Tahun dan Denda 5 Miliar

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Satreskrim Polres Lombok Tengah (Loteng) mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak inisial S (58) asal Kecamatan Praya Barat, Selasa (13/12) kemarin. Kasat Reskrim Polres Loteng, IPTU Redho Rizki Pratama menjelaskan aksi bejat itu dilakukan S pada 1 Desember 2022 lalu, di salah satu hotel di Kota Mataram.

“Kami telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terduga pelaku persetubuhan terhadap anak,” Kata Kasat Reskrim IPTU Redho Rizki Pratama, Rabu (14/12/2022).

Redho menjelaskan, S diduga menghubungi korban yang baru berusia 13 tahun untuk diajak menikah dan janjian bertemu. Saat itu korban sedang berada di rumah neneknya. “Kemudian terduga pelaku menyuruh keponakannya inisial M untuk menjemput korban di pinggir jalan dekat rumah neneknya (korban),” jelasnya.

Saat korban dijemput oleh keponakan terduga pelaku menggunakan sepeda motor, mendapat kendala putus rantai motor di tengah jalan sekitar desa mangkung, terduga pelaku menjemput korban disana dan membawa ke rumah keponakan M di Desa Bonder.

- Advertisement -

Redho mengungkapkan, terduga pelaku dan korban pergi ke Mataram dan menginap di salah satu hotel yang sudah dipesankan oleh keponakan S. Saat menginap di hotel itulah terduga pelaku melakukan aksi bejatnya.

Dijelaskan saat korban dipulangkan oleh S, korban memberitahukan kepada orang tuanya perbuatan S. “Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Loteng,” tuturnya.

Mendapati laporan dari orang tua korban, S langsung diamankan. Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap terduga pelaku, ia mengakui semua perbuatannya. Untuk itu pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa satu set pakaian korban saat kejadian tersebut.

Terduga pelaku diancam dengan Pasal 81 Ayat (2 ) Undang2 No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang- undang No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer