27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaUMK Loteng Tidak Naik Lagi di 2022?

UMK Loteng Tidak Naik Lagi di 2022?

Kepala Disnakertrans Lombok Tengah, H Lalu Karyawan, Selasa (23/11/2021). (Inside Lombok/Ida Rosanti)

Lombok Tengah (Inside Lombok) –

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lombok Tengah (Loteng) tahun 2022 diperkirakan tidak akan mengalami kenaikan dari besaran UMK tahun ini. Pertimbangannya, kondisi ekonomi Loteng yang dinilai belum sepenuhnya pulih pascapandemi Covid-19.

“Melihat kondisi ekonomi saat ini, sehingga kemungkinan tidak akan naik (UMK), akan seperti tahun ini,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Loteng, H Lalu Karyawan, Selasa (23/11/2021) di Kantor Bupati Lombok Tengah.

Pada tahun 2021, besaran UMK Lombok Tengah yakni Rp2,192,987 sama dengan UMK tahun 2020. Karyawan mengatakan, UMK Loteng 2022 akan ditetapkan pada November ini, setelah rapat akhir dengan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK). Pemda, lanjutnya, menekankan agar semua perusahaan yang beroperasi di Loteng bisa memberikan gaji kepada karyawannya sesuai UMK yang sudah ditetapkan.

Jumlah perusahaan yang ada sebutnya di atas 300-an. Akan tetapi, kondisi yang ada saat ini juga diakuinya baru sebagian perusahaan yang telah memberikan gaji karyawan sesuai UMK. “Persoalannya adalah kemampuan perusahaan,” cetusnya.

Selain itu, dari penelusuran yang telah dilakukan pihaknya, ada juga karyawan yang mau menerima gaji yang diberikan perusahaan meski jumlahnya lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan, dengan alasan yang penting memiliki pekerjaan.

“Ada juga perusahaan yang mau memberikan gaji sesuai UMK, tapi mengurangi jumlah karyawannya. Kan pilihannya dilematis. Kita mau paksa (sesuai UMK) akan tambah jumlah pengangguran,” imbuhnya. (Irs)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer