26.5 C
Mataram
Selasa, 7 Mei 2024
BerandaBerita UtamaWacana Penarikan Tarif Akses NIK, Dukcapil Kota Mataram Tunggu Kepastian

Wacana Penarikan Tarif Akses NIK, Dukcapil Kota Mataram Tunggu Kepastian

Mataram (Inside Lombok) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram belum mendapatkan informasi resmi terkait tarif akses Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penarikan tarif tersebut masih hanya wacana pemerintah pusat untuk bisa membantu biaya pemeliharaan alat-alat pembuatan data kependudukan.

Kepala Dukcapil Kota Mataram, Amran M. Amin mengatakan berdasarkan informasi yang diterima pemerintah pusat memang tidak mengalokasi anggaran untuk pemeliharaan alat. Sehingga untuk bisa menunjang keamanan data kependudukan warga, harus ada pemeliharaan alat-alat yang digunakan.

“Selama ini yang kita khawatirkan tidak ada biaya pemeliharaan, sementara data itu bagaimana supaya dapat tersimpan terjaga ya tentu dilakukan pembaharuan dan peremajaan. Mau tidak mau, dengan kondisi negara seperti ini makanya ada kebijakan seperti itu,” katanya, Kamis (21/4) pagi.

Menurut Amran, rencana penarikan tarif setiap mengakses NIK tersebut saat ini masih sebatas informasi awal kepada masyarakat. Pemerintah ingin mengetahui tanggapan masyarakat jika memberlakukan kebijakan tersebut. Sehingga saat ini, penarikan tarif tersebut belum benar-benar diterapkan.

- Advertisement -

“Kita kan lihat feedbacknya masyarakat akan seperti apa, kemudian pemerintah akan menyikapinya akan seperti apa nanti kan,” katanya.

Dikhawatirkan, jika kebijakan tersebut diberlakukan nanti akan berpotensi menjadi alasan dalam tindakan pungutan liar kepada masyarakat. Padahal dalam undang-undang kependudukan, sudah jelas dilarang untuk melakukan pungutan kepada masyarakat.

“Sekarang terkait dengan aturan itu bagaimana mensiasati kemudian nanti kita melakukan itu, dianggap melanggar aturan,” ujar Amran. Diterangkan, jika rencana itu diterapkan maka sistem pembayarannya tidak langsung secara perseorangan. Melainkan penarikan akan dilakukan oleh perusahaan tertentu yang akan menggunakan NIK.

“Sebenarnya berbayar itu kan, tidak langsung kepada masyarakat penggunaan atau pengakses data. Itu biasanya kepada dunia usaha atau perbankkan,” jelasnya. Namun untuk informasi lebih lanjut, ia mengaku belum mengetahui secara pasti system penarikan yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat setiap kali masyarakat mengakses NIK-nya sendiri.

“Kita tunggu lebih lanjut informasinya,” pungkasnya. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer