25.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaBerita UtamaWarga yang Nekat Shalat Jumat Langsung Dikarantina di Masjid

Warga yang Nekat Shalat Jumat Langsung Dikarantina di Masjid

Lombok Timur (Inside Lombok) – Surat edaran dari Majelin Ulama Indonesia (MUI) terkait shalat Jumat untuk ditiadakan sementara waktu. Bagi warga Kabupaten Lombok Timur yang nekat melaksanakan shalat Jumat akan langsung dikarantina di masjid itu pula.

Bupati Lotim H M Sukiman Azmy, yang sekaligus sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lotim memberi ultimatum kepada warganya. Pihaknya akan mengambil tindakan tegas bagi yang melanggar surat edaran dari MUI itu.

“Silakan jika masih ada masyarakat yang ngotot melaksanakan jumatan. Namun, selesai jumatan tidak boleh keluar masjid dan akan diisolasi di masjid selama 14 hari,” tegas Sukiman.

Meningkatnya tren angka penyebaran covid-19, membuat Pemkab Lotim kian gencar melaksanakan pencegahan penularan virus korona ini. Pemkab terus memberikan sosialisasi tentang pentingnya social distancing dan physical distancing.

- Advertisement -

“Selama karantina di dalam masjid, semuanya kan kita tanggung, baik itu makan dan minumnya,” jelas Sukiman.

Kesigapan dan ketegasan Pemkab Lotim terkait hal ini, semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 dan juga bentuk rasa cinta kepada masyarakatnya.

Sukiman berharap agar semua elemen masyarakat untuk bisa patuh terhadap imbauan dari Pemerintah. Dengan begitu virus ini bisa diminimalisir penyebarannya.

“Kami meminta kepada masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran covid-19 ini, agar hilang dari bumi patuh karya, dengan begitu kita dapat melaksanakan jumatan kembali,” tutupnya.

- Advertisement -

Berita Populer