28.5 C
Mataram
Senin, 9 Desember 2024
BerandaEkonomiInflasi dan Pertumbuhan Ekonomi Dinilai Jadi Patokan Ideal Penghitungan UMP

Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi Dinilai Jadi Patokan Ideal Penghitungan UMP

Mataram (Inside Lombok) – Kelompok buruh di NTB meminta upah minimum provinsi (UMP) bisa naik sebesar 12 persen di 2024 mendatang. Besaran kenaikan itu dinilai sesuai dengan hasil survei kebutuhan hidup layak yang mengalami kenaikan, ditambah dengan kondisi perekonomian yang mulai membaik tahun ini. Karena itu, penghitungan UMP pun disebut idealnya melihat indikator seperti tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Anggota DPRD NTB Komisi V, Bohari menyebut di 2022 lalu UMP ditetapkan sebesar Rp2,3 juta, dan tahun ini seharusnya bisa lebih besar kenaikannya. Pasalnya banyak perusahaan-perusahaan yang tidak membayar upah buruh sesuai UMP yang telah ditetapkan pemerintah.

“Ini kan banyak perusahaan besar yang harusnya menaikan UMP sesuai dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Idealnya memang harus seperti itu,” ungkap Bohari, Jumat (3/11).

Dikatakan, jika melihat ekonomi sekarang ini akan sejalan ekosistemnya ketika pendapatan dan daya beli masyarakat sama-sama tinggi. Kondisi tersebut hanya berputar di satu tempat saja, sehingga UMP bagi para buruh perlu didorong naik.

- Advertisement -

“UMP naik, daya belinya juga tinggi. Itu juga akan berdampak dengan ekonomi yang berjalan dengan baik. Kan dia keterkaitan (daya beli naik dengan UMP naik, Red), itu mata rantai tidak bisa kita putuskan,” tuturnya.

Lebih lanjut, jika nantinya diputus kemudian UMP di bawah standar dan tidak pernah naik. Maka kondisinya tidak ada perubahan, baik itu dari pendapatan perkapita yang rendah terus, penghasilan masyarakat rendah dan ekosistem ekonomi tidak jalan.

“Ketika upah buruh itu kecil karena daya belinya rendah, sebenarnya logikanya seperti itu dia mestinya harus di naik. Melihat situasi kondisi seperti sekarang. Ini kan sudah normal, covid sudah normal, ekonomi sudah jalan, jangan satu sisi para pengusaha ini untuk dirinya saja tapi tidak ada dampak upah dari buruhnya sendiri,” demikian.

Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) NTB, Lalu Wira Sakti mengatakan KSPI bersama partai buruh telah melakukan survei kebutuhan hidup layak. Dari 64 kategori kebutuhan hidup layak tersebut ditemukan rata rata kenaikan harga itu sekitar 12-15 persen. Hal tersebut menjadi dasar serikat buruh harus minta kenaikan upah itu 12-15 persen.

“Sama daerah (naik 15 persen), kita secara nasional harus minta 12-15 persen. Karena ingat kenaikan upah yang 3 tahun itu tidak pernah naik,” ujarnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer