27.5 C
Mataram
Selasa, 30 April 2024
BerandaHukumRugikan Negara Ratusan Juta, Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi SMPN 4...

Rugikan Negara Ratusan Juta, Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi SMPN 4 Bayan Diserahkan ke Jaksa

Lombok Utara (Inside Lombok) – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Lombok Utara melaksanakan tahap dua untuk kasus korupsi di SMP Negeri 4 Bayan. Tersangka dan barang bukti kasus yang merugikan negara hingga ratusan juta itu pun telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Mataram.

Tersangka dalam kasus ini adalah HY selaku mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Bayan. Penyerahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah dimulai sejak November 2021, dengan dikeluarkannya Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan.

Penyidikan ini berujung pada penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan yang menyatakan berkas perkara atas nama tersangka HY telah lengkap.

Kapolres Lombok Utara, AKBP Didik Putra Kuncoro melalui Kasat Reskrim, IPTU Gufron Subekli mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang bersumber dari APBN tahun 2018 dan 2019.

- Advertisement -

“Penyalahgunaan dana tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp124.130.000, sesuai dengan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi NTB,” ungkap Gufron pekan lalu.

HY diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai langkah penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung dan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi,” imbuhnya. Proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri Mataram, yang akan melakukan penuntut sesuai dengan proses hukum berikutnya terhadap tersangka. (r)

- Advertisement -

Berita Populer