Mataram (Inside Lombok) – Dua orang pelaku perampokan di Lingkungan Seganteng Cakranegara ditangkap polisi. Ketika ditanya alasannya, pelaku mengaku merampok untuk modal merayakan tahun baru.
Pelaku perampokan dengan inisial J (28) dan EH (37) merampok enam buah gulungan kawat loket, empat buah selongsongan gardan mobol, dan lima buah blok mesin mobil dari sebuah rumah di Jalan Brawijaya, lingkungan Seganteng, Cakranegara. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak pintu gerbang, kemudian masuk ke dalam gudang besi milik korban.
Pelaku yang juga berasal dari lingkungan setempat ditangkap pada Selasa (25/12/18). Setelah menerima laporan dan mengolah bukti dari rekaman CCTV, tim Resmob Polsek Cakranegara melakukan pengejaran. Pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Pelaku memang melakukan (tindak kejahatannya) berdasarkan niat karena kesempatan,” ujar Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam, di Mataram, Rabu (26/12/2018).
“Kami melakukan imbauan supaya masyarakat menjadi polisi bagi dirinya sendiri dengan menjaga barang berharganya. Supaya membuat gudang dan menguncinya kalau ada barang berharga yang besar. Juga memasang CCTV untuk menambah pengamanan,” sambung AKBP Saiful Alam.
Selain itu, ia juga mengimbau supaya masyarakat berhati-hati, mengingat momen pergantian tahun yang semakin dekat. Di mana pelaku kejahatan untuk alasan ekonomi akan semakin marak, sebab orang berbondong-bondong pergi merayakan tahun baru.
“Mari memutus hubungan antara niat dan kesempatan sehingga tidak terjadi tindak pidana yang tidak kita harapkan,” ujarnya.