24.5 C
Mataram
Kamis, 16 Mei 2024
BerandaKriminalDiduga Jadi Pengedar Sabu, Pria Asal Korleko Ditangkap Polisi

Diduga Jadi Pengedar Sabu, Pria Asal Korleko Ditangkap Polisi

Lombok Timur (Inside Lombok) – Seorang pria inisial LHA (47) asal Desa Korleko, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) ditangkap Satres Narkoba Polres Lotim. Ia diduga terlibat pengedaran narkotika di Desa Korleko.

Kepala Satres Narkoba Polres Lombok Timur, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat LHA diduga sering melakukan transaksi narkotika di Desa Korleko.

“Tim Opsnal mendapat informasi yang akurat bahwa di wilayah Desa Korleko ada seorang laki-laki yakni LHA yang dicurigai sebagai pengedar narkotika,” ucapnya saat ditemui awak media di ruangannya, Kamis (06/04/2023).

Pada Senin (03/04) sekitar pukul 14.30 Wita, Tim Opsnal melakukan penyergapan terhadap LHA yang sedang duduk santai di teras rumahnya. Sontak LHA langsung terkejut melihat kedatangan polisi.

- Advertisement -

“Saat kita lakukan penyergapan, terduga pelaku ini tengah duduk santai di teras rumahnya,” terangnya. Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang dikenakan LHA, Tim Opsnal menemukan dompet yang berisikan uang senilai Rp3.070.000 dan dua poket sabu.

Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar tidur LHA dan ditemukan barang bukti berupa 2 plastik klip berisi bubuk putih diduga narkotika jenis sabu, bong, dan timbangan digital.

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di kamar belakang rumahnya ditemukan barang bukti berupa sekotak plastik warna biru yang di dalamnya berisi 3 bendel plastik klip kosong, sekop plastik, gunting, korek api gas, dua unit ponsel.

LHA mengaku bahwa dirinya telah melaksanakan jual beli barang haram tersebut selama satu tahun, di mana barang ia dapatkan dari seseorang yang berada di wilayah Aikmel, Lotim. “LHA mengaku sudah 5 kali membeli sabu dari seseorang itu,” ungkapnya.

Atas tindakannya, LHA terancam dikenai Pasal 112 Ayat 1 dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara, dan Pasal 114 Ayat 1 dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara. (den)

- Advertisement -

Berita Populer