26.5 C
Mataram
Rabu, 15 Mei 2024
BerandaKriminalDiduga Kuasai dan Edarkan Sabu, Tiga Warga Narmada Diciduk Polisi

Diduga Kuasai dan Edarkan Sabu, Tiga Warga Narmada Diciduk Polisi

Mataram (Inside Lombok) – Sat Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan tiga orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Dari para terduga pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 0,80 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Mataram, AKP I Made Dimas Widyantara menerangkan pengungkapan kasus itu setelah pihaknya menggeledah sebuah rumah di wilayah Kecamatan Narmada, Lombok Barat pada Kamis (27/7) dini hari, sekitar pukul 00.15 Wita. Penggeledahan tersebut menyusul adanya informasi bahwa diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi ataupun konsumsi narkoba.

“Diduga rumah tersebut kerap sebagai transaksi jual beli sabu, dari hasil penggeledahan petugas mengamankan tiga terduga pelaku inisial HK (24), WA (21) dan I (24) yang merupakan warga desa setempat,” ujar Dimas, Kamis (27/7).

Pihaknya pun masih melakukan pengembangan atas kasus itu. “Saat ini masih kami kembangkan dan melakukan penyidikan terhadap para terduga. Sehingga belum diperoleh keterangan sejauh mana peran dari para terduga,” ucapnya.

- Advertisement -

Selain sabu, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa klip bening kosong, pipet plastik yang dimodifikasi. Kemudian alat komunikasi, alat konsumsi sabu, serta jutaan rupiah uang tunai diduga hasil penjualan barang terlarang tersebut. “Kepada para terduga akan dikenakan pasal 114, 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara,” katanya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer