28.5 C
Mataram
Selasa, 16 April 2024
BerandaKriminalJadi Pencuri Lintas Provinsi, Warga Terara Dibekuk Polisi

Jadi Pencuri Lintas Provinsi, Warga Terara Dibekuk Polisi

Lombok Timur (Inside Lombok) – Melakukan aksi kriminal di luar daerah tidak membuat ZA (33), lepas dari proses hukum. Warga Dasan Butik, Desa Kalianyar, Kecamatan Terara, Lombok Timur tersebut menjadi tersangka kasus pencurian sebuah villa di wilayang Badung, Bali pada bulan Maret 2019 yang lalu.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Yogi Purusa Utama menerangkan bahwa ZA menjadi buronan Tim Resmob Polda Bali sejak 2 Maret 2019. Hal tersebut menindaklanjuti laporan polisi nomor LP-B/13/III/2019/Bli/RES.Badung/Sek.Mengwi tentang pencurian yang dilakukan ZA.

“Berkat kerjasama antara Tim Resmob Polda Bali dengan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lotim, akhirnya ZA berhasil diamankan di rumahnya, Jumat (28/06/2019),” ujar Yogi, Minggu (30/06/2019).

Sebelumnya ZA diketahui datang ke Bali khusus untuk melakukan aksinya dengan menyasar villa di wilayah Badung. Dalam salah satu aksinya tersebut, pelaku memakai modus masuk paksa ke dalam villa dengan mencongkel jendela dengan menggunakan linggis.

- Advertisement -

“Mereka masuk ke kamar villa saat korban dalam keadaan tertidur,” ujar Yogi.

Dalam aksinya tersebut pelaku berhasil membawa kabur barang berharga milik korban berupa uang tunai Rp9 juta, tiga unit telepon genggam, uang tunai 100 USD, uang tunai 1000 Euro, dan sebuah tablet android. Dengan kejadian tersebut korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp50 juta.

“Setelah melakukan aksinya, pelaku pulang kerumahnya di wilayah Terara, Kabupaten Lotim,” ujar Yogi menambahkan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ZA diketahui merupakan spesialis untuk aksi pencurian di villa-villa di wilayah hukum Polda Bali. ZA mengaku kepada pihak kepolisian telah melakukan aksinya sebanyak 34 kali di 34 TKP berbeda.

Setiap selesai melakukan aksinya tersebut, ZA mengaku selalu kembali ke rumahnya di wilayah Terara untuk menikmati hasil curiannya dan kembali lagi ke Bali jika hasil curian tersebut telah habis.

Atas aksinya tersebut, ZA disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Saat ini ZA beserta barang bukti telah diserahkan ke Polda Bali guna dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

- Advertisement -

Berita Populer