25.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaKriminalKecanduan Judi Slot, Dua Pria Asal Ampenan Nekat Curi Puluhan Tabungan Gas...

Kecanduan Judi Slot, Dua Pria Asal Ampenan Nekat Curi Puluhan Tabungan Gas Elpiji

Lombok Barat (Inside Lombok) – Dua orang pria inisial DS (33) dan S (34) rupanya sungguh tergila-gila dengan judi slot. Akibatnya, kedua pria asal Ampenan, Kota Mataram itu nekat memanjat tembok gudang tempat penyimpanan tabung gas elpiji 3 kilogram (kg) di wilayah Dusun Montong Seger, Desa Tamansari, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.

Kapolsek Gunungsari, Iptu I Putu Gede Merha Yasa menerangkan kelakuan kedua pencuri tersebut tercium setelah warga sekitar melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gunungsari. Pihaknya kemudian melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari para saksi, hingga DS dan S berhasil ditangkap.

“Kedua pelaku berhasil kami amankan di kediaman masing-masing dengan tanpa perlawanan,” beber Yasa, Selasa (30/5). Saat dimintai keterangan, DS dan S pun mengakui telah melakukan pencurian tabung gas elpiji dengan cara memanjat tembok gudang, lalu membawa kabur puluhan buah tabung gas elpiji 3 kg.

“Berdasarkan laporan korban, ada sekitar 30 buah tabung gas yang hilang di gudang miliknya. Namun atas upaya unit Reskrim Polsek Gunungsari, sekitar 20 buah tabung gas elpiji 3 Kg berhasil diamankan. Sisanya sudah terjual (dijual pelaku, Red),” lanjutnya.

- Advertisement -

Diketahui, salah satu tersangka yakni DS merupakan pekerja di gudang tersebut. Karena itu, dirinya telah mengetahui kapan gudang tersebut sepi, dan apa saja yang ada di gudang tersebut.

DS kemudian mengajak rekannya S untuk melakukan aksi pencurian tersebut. “Ia (DS, Red) mengaku sudah berkali-kali melakukan pencurian tabung gas elpiji 3 kg di gudang tersebut. Namun baru kali ini dilaporkan oleh korban,” ungkap Yasa.

Menurutnya, aksi pencurian itu nekat dilakukan kedua pelaku lantaran sudah ketagihan judi slot. Karena tidak punya uang, mereka sepakat untuk melakukan pencurian di gudang tersebut.

“Keduanya beserta 20 buah tabung gas serta satu unit sepeda motor yang digunakan saat mencuri telah diamankan di Mapolsek Gunungsari,” beber Yasa. Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka akan diancam Pasal 363 dan atau Pasal 64 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (r)

- Advertisement -

Berita Populer