31.5 C
Mataram
Sabtu, 4 Mei 2024
BerandaKriminalKepala Jaga Malam Ikut Ditangkap dalam Pencurian Beras di Pasar Gunungsari

Kepala Jaga Malam Ikut Ditangkap dalam Pencurian Beras di Pasar Gunungsari

Mataram (Insdie Lombok) – Kasus pencurian berkarung-karung beras yang kerap terjadi di Pasar Gunungsari ternyata belum selesai. Setelah mengamankan dua orang tersangka, Pawaz (32) dan Ican (30) yang sehari-harinya bekerja sebagai penjaga Pasar Gunungsari, Tim Resmob Polsek Gunungsari kembali mengamankan dua orang tersangka lainnya.

Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, menerangkan bahwa kedua tersangka tersebut adalah Munawir (39) yang sehari-harinya menjadi Ketua Jaga Malam di Pasar Gunungsari, dan Belang (27) yang berperan sebagai penadah beras curian tersebut.

“Dia (Munawir, Red) mencuri beras ini di toko-toko yang ada di Pasar Gunungsari, dan kebetulan profesi dari Munawir ini adalah Kepala Penjaga Malam pasar itu. ini sudah empat kalinya dia mencuri,” ujar Saiful, Jumat (05/04/2019) saat memimpin gelar perkara di Mapolres Mataram.

Munawir sendiri berhasil ditangkap pada Kamis (04/04/2019) setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pawaz dan Ican serta saksi-saksi yang menerangkan bahwa masih ada tersangka lainnya dalam kasus pencurian beras tersebut.

- Advertisement -

Tim Resmob Polsek Gunungsari kemudian melakukan pengejaran terhadap Munawir di rumahnya di Dusun Balekuwu, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari tanpa perlawanan. Berdasarkan hasil introgasi terhadap Munawir, Tim Resmob sekalian menangkap juga Belang di rumahnya di Dusun Perempung, Desa Sandik, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat.

Setiap kali mencuri Munawir mengambil berkarung-karung beras dengan total mencapai 25 Kg. Beras-beras tersebut kemudian dijual kepada Belang yang kemudian menjual beras-beras tersebut ke pembelinya.

Munawir diketahui pernah melakukan pencurian beras seberat 25 Kg bersama tersangka Ican. Dari penjualan beras tersebut Munawir mendapat bagian Rp200 ribu. Setelah Ican ditangkap pihak kepolisian Munawir melakukan aksinya sendirian, dia mengambil empat karung beras ukuran 25 Kg di salah satu toko di Pasar Gunungsari. Beras hasil curian tersebut kemudian dijual ke tersangka Belang sebanyak dua karung seharga Rp350 ribu. Dua karung lainnya dijual ke Tanah Embet, Batulayar, Lombok Barat seharga Rp400 ribu.

“Hati-hati menjaga barang pribadi. Seterusnya kita harus menganalisa siapa orang yang akan kita mintai tolong untuk menjaga. Terbukti kemarin tersangkanya penjaga malam, sekarang malah kepala penjaga malamnya,” tegas Saiful.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas aksinya tersebut Munawir dan Belang akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHP Jo 64 Ayat (1) KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan (9) tahun.

- Advertisement -

Berita Populer