26.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaKriminalKompak Jual Sabu, Adik dan Kakak Ipar Asal Narmada Terancam 7 Tahun...

Kompak Jual Sabu, Adik dan Kakak Ipar Asal Narmada Terancam 7 Tahun Penjara

Mataram (Inside Lombok) – Dua orang warga Kecamatan Narmada, Lombok Barat (Lobar) inisial YZ dan BG diamankan Sat Resnarkoba Polres Mataram. Keduanya diketahui memiliki dan memperjualbelikan narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Mataram, AKP I Made Dimas Widyantara menerangkan kedua terduga pelaku adalah saudara ipar. Di mana YZ diamankan di pinggir Jalan Raya Mataram-Sikur pada Selasa (23/5) lalu, sekitar pukul 01.00 Wita. Saat penangkapan, turut juga diamankan barang bukti berupa 7 poket sabu dari keduanya.

“Setelah kami melakukan pengembangan, diakui oleh saudara YZ mendapatkan dan bekerja sama dengan saudara BG, yang mana BG ini kakak ipar dari pelaku YZ,” ungkap Dimas, Rabu (24/5).

Kemudian BG diamankan di rumahnya di Narmada saat tengah beristirahat bersama keluarganya. Saat dilakukan pengamanan, didapati barang bukti sabu sebanyak 6 poket. “Ada juga dua HP dan uang dari YZ Rp730 ribu yang kita amankan juga. Total berat bruto barang bukti sabu yang berhasil kita amankan 5,98 gram,” terangnya.

- Advertisement -

Berdasarkan keterangan YZ yang masih di bawah umur, dirinya berperan sebagai kurir. Dimana YZ dan BG sudah cukup lama bekerja sama dalam melakukan bisnis jual beli narkotika. “Jadi memang pengakuan dari saudara YZ dan BG sudah lama bekerja sama. Kalau dari pengakuan baru dua bulan,” tuturnya.

Lebih lanjut, YZ mengaku nekat menjadi kurir sabu yang dijual BG untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Keterangan yang bersangkutan YZ karena tidak dinafkahi orang tua, sehingga dia menjual sabu bersama kakak iparnya,” katanya.

Keduanya pun mengaku sabu yang diamankan pihak kepolisian sebagai barang bukti adalah milik bersama. Di mana setiap berhasil menjual barang haram tersebut, keduanya meraup untung sekitar Rp700 ribu, yang kemudian dibagi dua.

“Kami masih melakukan pemeriksaan untuk memperoleh keterangan asal usul barang yang dikuasainya,” lanjut Dimas. Dari peristiwa tersebut, YZ dan BG terancam disangkakan UU Narkotika Nomor 35/2009 Pasal 114 dan atau 112, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer