28.5 C
Mataram
Rabu, 24 April 2024
BerandaKriminalModus Pinjam Kunci, GPP Bawa Kabur Motor Temannya

Modus Pinjam Kunci, GPP Bawa Kabur Motor Temannya

Mataram (Inside Lombok) – Tim Resmob Polsek Mataram mengamankan seorang pemuda berinisial GPP (21), Sabtu (04/05/2019). Pasalnya GPP diduga menjadi pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Lingkungan Karang Timbal, Keluraha. Punia, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, menerangkan bahwa korban dengan inisial CD merupakan sahabat dari tersangka sendiri. Modus yang dilakukan oleh GPP sendiri adalah meminjam kunci motor korban, kemudian tidak mengembalikan motor milik CD tersebut.

“Motornya digadai seharga Rp1.5 juta,” ujar Saiful, Senin (06/05/2019).

GPP sendiri sempat melarikan diri ke Bali setelah menggadai sepeda motor milik CD tersebut. Setelah ditangkap, DC mengaku melakukan aksinya murni karena ada kesempatan mengingat dirinya berhasil membawa kunci motor korban dengan alasan meminjam. Uang dari hasil mengadai sepeda motor tersebut dihabiskan GPP untuk bermain judi.

- Advertisement -

Saiful sendiri menerangkan bahwa kasus curanmor yang dilakukan GPP berawal ketika GPP masuk ke dalam kamar kos korban yang merupakan sahabat tersangka, Selasa (19/03/2019). Ketika melihat kunci motor milik korban, GPP berniat meminjam sepeda motor tersebut. Namun di tengah jalan GPP mendapati niat bahwa dirinya bisa membawa kabur motor tersebut.

GPP berhasil ditangkap Tim Resmob Polsek Mataram setelah berhasil mengamankan motor milik CD yang digadai tersangka di Lingkungan Negara Sakah, Cakranegara. Dari situ pihak kepolisian kemudian mendapatkan informasi yang mendukung proses penangkapan pelaku di rumah seorang temannya di Lingkungan Nyangget, Cakranegara.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas aksinya tersebut GPP dianjam Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

- Advertisement -

Berita Populer