26.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaKriminalPakai Motor Curian Jalan-jalan, Pelaku Curanmor “Terciduk” Polisi

Pakai Motor Curian Jalan-jalan, Pelaku Curanmor “Terciduk” Polisi

Lombok Timur (Inside Lombok) – Tim Resmob Polres Lombok Timur (Lotim), mengamankan seorang pemuda berinisial RS (19), warga Dasan Transmigrasi, Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Lotim pada Jumat (05/07/2019). Pasalnya RS jadi tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Dusun Bagik Pupung, Desa Pijot, Kecamatan Keruak, Lotim.

Kapolres Lotim melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Yogi Purusa Utama menerangkan bahwa kejadian bermula ketika RS membawa lari sepeda motor milik korban yang terparkir di pinggir sawah saat korban hendak menggarap sawahnya.

“Korban memarkir kendaraannya dan mengaku lupa mencabut kunci kontak sepeda motor miliknya. Selesai melakukan kegiatannya di sawah korban hendak pulang dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat,” ujar Yogi, Sabtu (06/07/2019).

Diterangkan Yogi RS berhasil diamankan setelah salah satu keluarga korban melihat pelaku mengendarai motor milik korban di sekitar wilayah Desa Sekaroh. Keluarga korban tersebut kemudian segera melapor ke Piket Fungsi Polsek Keruak dan Polsek Jerowaru yang kemudian segera mengambil tindakan.

- Advertisement -

“Piket Polsek Keruak dan Polsek Jerowaru bersamaan melakukan pengejaran dari arah Sekaroh, sedangkan Tim Resmob Langsung melakukan Back Up dengan menghadang sekaligus menutup akses keluar pelaku dari arah depan,” ujar Yogi.

Dihadang anggota kepolisian dari berbagai arah, RS sendiri tidak bisa berkutik. Pelaku kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan lengkap dengan barang bukti sepeda motor curian tersebut.

Diterangkan Yogi bahwa melalui proses introgasi, RS mengaku melakukan aksinya tersebut murni karena ada kesempatan. Selain itu, RS mengaku melakukan aksinya bersama seorang temannya berinisial SF (20), warga Dasan Bagek Gepung, Desa Pijot Utara, Kecamatan Keruak. Berdasarkan informasi tersebut Tim Resmob segera mengamankan SF di rumahnya juga tanpa perlawanan.

Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Lotim guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas aksinya tersebut RS dan SF terancam disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.

- Advertisement -

Berita Populer