26.5 C
Mataram
Rabu, 24 April 2024
BerandaKriminalPolres Mataram Bekuk Pengedar dan Pemakai Sabu di Dasan Agung

Polres Mataram Bekuk Pengedar dan Pemakai Sabu di Dasan Agung

Mataram (Inside Lombok) – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mataram mengamankan tiga orang tersangka kasus peredaran narkotika berinisial RP (45), HR (25), dan SZ (19), Kamis (27/06/2019). Ketiga tersangka tersebut diamankan di Lingkungan Gapuk Selatan, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Mataram.

Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, menerangkan diamankannya ketiga tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang menerangkan bahwa salah satu rumah di Lingkungan Gapuk Selatan sering dijadikan lokasi pesta dan transaksi narkotika. Rumah yang dilaporkan itu sendiri belakangan diketahui merupakan rumah dari tersangka RP.

Setelah dilakukan monitoring untuk mengecek kebenaran informasi tersebut, diketahui bahwa benar RP biasa menjual dan menggelar pesta narkotika bersama teman-temannya. Tim Sat Reskrim Polres Mataram kemudian segera mengamankan para tersangka.

“Dalam melakukan perbuatannya RP juga dibantu oleh keponakannya atas nama HR yang tinggal satu pekarang dengan pelaku,” ujar Saiful, Kamis (04/07/2019) saat memimpin gelar perkara di Polres Mataram.

- Advertisement -

RP sendiri diamankan saat sedang berada di dalam rumah yang menjadi TKP. Dari pemeriksaan badan, RP kedapatan membawa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. Sedangkan HR dan SZ ikut diamankan setelah Tim Opsnal memergoki mereka bersembunyi di belakang pintu ketika dilakukan penggeledahan terhadap beberapa rumah yang ada dalam satu komplek dengan TKP.

Sebagai barang bukti, pihak kepolisian menyita satu klip plastik bening berisi satu poket sabu-sabu 0.44 gram, satu poket 0.42 gram, tiga poket 0.36 gram, dan dua poket 0.34 gram. Ada juga satu klip plastik bening berisi sabu-sabu seberat 4.08 gram, satu buah alat hisap sabu berisi sabu-sabu seberat 1.88 gram, dan sebuah pipa kaca berisi sabu-sabu seberat 1.92 gram.

RP sendiri dari hasil introgasi mengakui bahwa sabu-sabu tersebut memang miliknya yang diperoleh dari tersangka lainnya berinisial OP yang juga tinggal di wilayah Dasan Agung. RP mengaku membeli sabu-sabu tersebut seharga Rp6 juta yang kemudian dijual kembali. Sedangkan HR dan SZ mengaku sedang mengkonsumsi sabu-sabu ketika polisi datang sehingga kedua tersangka segera bersembunyi.

Ketiga tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tim Sat Reskrim Polres Mataram sendiri masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

- Advertisement -

Berita Populer