25.5 C
Mataram
Rabu, 15 Mei 2024
BerandaKriminalPernah Masuk Penjara, Spesialis Pembobol Brankas Kembali Diringkus

Pernah Masuk Penjara, Spesialis Pembobol Brankas Kembali Diringkus

Lombok Barat (Inside Lombok) – Dua orang pelaku pencurian brankas yang juga merupakan residivis diringkus Sat Reskrim Polres Lobar dalam waktu kurang dari 24 jam. Para pelaku antara lain H dan JL yang sama-sama merupakan warga Jempong, Kota Mataram.

Saat melancarkan aksinya, kedua pelaku yang sudah dua kali keluar-masuk penjara itu sempat berusaha menghilangkan jejak dengan membuang brankas curiannya ke sungai. Di mana pencurian itu terjadi pada Minggu (2/7) lalu, di Toko UD. Buana yang ada di Jalan Raya Batulayar Senggigi, Dusun Duduk, Desa Batulayar, Kecamatan Batulayar. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi mencapai Rp125 juta.

“Kasus ini merupakan kasus keempat yang melibatkannya (kedua pelaku, Red),” ungkap Kapolres Lobar, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi dalam jumpa pers, Jumat (7/7) di Polres Lobar.

Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah masuk ke dalam toko pada malam hari dengan merusak pintu menggunakan alat khusus, seperti tang yang sudah dimodifikasi. “Setelah masuk ke dalam toko, mereka mengambil barang-barang berharga,” ungkap Bagus.

- Advertisement -

Brankas yang dicuri diketahui berisi uang tunai sebesar Rp20 juta, tiga sertifikat dan dokumen penting lainnya, perhiasan emas, dan beberapa bungkus rokok. Sayangnya, sebelum diamankan sebagian uang tunai yang dicuri telah digunakan para pelaku.

Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP I Made Dharma Yulia Putra menambahkan berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka telah lebih dulu melakukan pengintaian beberapa hari sebelum menjalankan aksinya. “Hal ini memungkinkan mereka untuk menemukan apa yang mereka incar,” ungkapnya.

Setelah mendapatkan barang curian tersebut, mereka melarikan diri menggunakan sepeda motor. Setelah menguras isi brankas, pelaku membuangnya ke sungai. “Atas peristiwa ini, kami segera bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku berhasil ditangkap pada dini hari Senin,” beber dia.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara itu, pengakuan dari pelaku, mereka hanya butuh waktu kurang lebih satu jam untuk dapat membuka brankas tersebut menggunakan linggis. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer