25.5 C
Mataram
Sabtu, 20 April 2024
BerandaKriminalPolisi Bekuk Bandar Togel Daring di Pagesangan

Polisi Bekuk Bandar Togel Daring di Pagesangan

Mataram (Inside Lombok) – Seorang tersangka bandar judi jenis togel daring berinisial MT (31) diamankan Tim Resmob 701 Reskrim Polres Mataram pada Rabu (13/02/2019) sekitar pukul 15.00 Wita. Warga Lingkungan Karang Anyar, Kelurahan Pagesangan Timur, Mataram tersebut dibekuk ketika sedang menjual nomor togel di sekitaran Jalan Bung Karno, Kelurahan Pagesangan Timur.

Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, menerangkan bahwa MT telah menjadi bandar untuk judi tersebut selama dua (2) tahun. Dalam satu hari, MT bisa mendapat keuntungan sebesar Rp500 ribu. Selama menjalankan aksinya, MT diduga telah meraup untung sampai Rp300 juta.

“Modusnya MT ini mendeposit dana melalui rekening ATM untuk saldo di salah satu situs agen togel daring. Setelah itu dia menjual togel pasaran Singapura, Sidney, dan Hongkong melalui sms, telepon, maupun yang datang langsung ke dia,” ujar Saiful dalam Gelar Perkara, Kamis (14/02/2019).

MT ditangkap setelah Polres Mataram menerima informasi dari masyarakat terkait tindakan perjudian yang dianggap meresahkan masyarakat di sekitar Jalan Bung Karno. Tim Resmob 701 kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap MT. Selain MT, tiga (3) orang saksi dengan inisial RZ (30), AS (42), dan PM (43) juga turut diamankan. Ketiga saksi tersebut diketahui sedang membeli nomor togel pada MT.

- Advertisement -

“Ini menjadi atensi kami dari Mabes Polri, Polda, dan Polres, yaitu tindak pidana perjudian,” ujar Saiful.

Dari MT, polisi mengamankan enam telepon genggam yang dipakainya untuk mengecek keluaran nomor togel, alat hitung, kupon togel buatan sendiri, dan ATM dari empat (4) bank berbeda. Saat ini MT bersama ketiga orang saksi dan barang bukti tersebut telah diamankan di Polres Mataram. Atas aksinya tesebut, MT diancam dengan Pasal 303 KUHP dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

- Advertisement -

Berita Populer