31.5 C
Mataram
Kamis, 28 Maret 2024
BerandaKriminalPolisi Buru DPO Curat di Kamar Hotel Desa Selong Belanak

Polisi Buru DPO Curat di Kamar Hotel Desa Selong Belanak

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Anggota Polsek Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah memburu Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di salah satu satu kamar hotel di Desa Selong Belanak.

“Pelaku pencurian itu berjumlah dua orang. Satu masih dilakukan penyelidikan dan kami telah ditetapkan menjadi DPO inisial M,” kata Kapolsek Praya Barat, AKP Heri Indriyanto di kantornya, Rabu (14/10).

Oleh sebab itu, pihaknya masih mengejar pelaku yang telah diketahui identitasnya itu hingga saat ini. Para pelaku ini merupakan residivis dan sering melakukan tindak pidana pencurian baik itu di Lombok maupun di luar Lombok Tengah.

“Pelaku masih kita cari,” katanya.

- Advertisement -

Sebelumnya, anggota Polsek Paya Barat bersama Tim Puma Polres Lombok Tengah berhasil menangkap satu pelaku curat yang terjadi di salah satu kamar Hotel di Desa Selong Belanak.

“Pelaku inisial KS (40) warga Desa Serage Kecamatan Praya Barat Daya,” ujarKapolres Lombok Tengah melalui Kapolsek Praya Barat, AKP Heri Indriyanto di kantornya, Senin (12/10).

Pengungkapan kasus 3C ini merupakan antensi aparat, sehingga pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus curat yang menimpa salah satu pekerja Hotel bernama Hasbi.

“Pelaku dalan kasus ini berjumlah dua orang, namun satu pelaku masih buron,” ujarnya.

Dalam melakukan aksinya kedua pelaku masuk dengan cara mengcongkel jendela kamar hotel, setelah itu pelaku berhasil membawa barang berharga milik korban berupa, Hp dan Laptop.

“Pelaku kita tangkap berdasarkan hasil rekeman CCTV. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara,” katanya. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer