31.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaKriminalPolisi Gagalkan Transaksi Sabu Senilai Rp 90 Juta

Polisi Gagalkan Transaksi Sabu Senilai Rp 90 Juta

Satresnarkoba Polresta Mataram gagalkan transaksi sabu senilai Rp 90 juta, Jumat (25/6/2021). (Inside Lombok/Ade).

Mataram (Inside Lombok) – Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu pada Kamis (24/6/2021) kemarin. Kedua orang tersebut masing-masing berinisial LW (41) dan GMD (48).

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan, kedua pengedar tersebut diringkus polisi saat hendak melakukan transaksi di Jalan Perkutut, Lingkungan Jeruk Manis, Kelurahan Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram sekitar pukul 16.00 WITA.

“Berawal dari informasi yang kami terima bahwa di daerah tersebut akan ada transaksi narkotika. Selanjutnya tim Satresnarkoba Polresta Mataram bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan pengintaian di sekitar lokasi yang dimaksud dan menemukan dua orang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diberikan,” katanya, Jumat (25/6/2021).

Setelah berhasil menangkap pelaku, polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket sabu yang terbungkus dalam plastik sikat gigi. Polisi juga turut mengamankan dua alat komunikasi serta satu buah kartu ATM sebagai barang bukti lainnya.

- Advertisement -

“Setelah kita timbang paket sabu tersebut, berat kotornya mencapai 103,27 gram atau satu ons lebih. Jika diuangkan, maka total harganya dapat mencapai Rp 90 juta,” katanya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kepada polisi keduanya mengaku hanya sebagai orang suruhan atau kurir. LW yang berperan sebagai pembawa sabu mengaku dimintai tolong menyerahkan paket sabu yang telah dipesan tersebut kepada GMD.

“Menurut pengakuannya, LW mengambil barang dari seseorang berinisial E di Karang Bagu. Begitu juga dengan GMD ini sebagai perantara untuk menyalurkan barangnya kepada pemesannya yang berinisial F,” jelasnya.

Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Mapolresta Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling rendah 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

- Advertisement -

Berita Populer