32.5 C
Mataram
Jumat, 17 Mei 2024
BerandaKriminalPolres Loteng Amankan Delapan Tersangka Kasus Narkoba

Polres Loteng Amankan Delapan Tersangka Kasus Narkoba

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Polres Lombok Tengah (Loteng) mengamankan delapan orang tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba dengan enam lokasi yang berbeda selama Operasi Antik Rinjani 2023.

Kasat Res Narkoba Iptu Derpin Hutabarat, mengatakan selama Operasi Antik Rinjani 2023 yang berlangsung mulai sejak (18/9) hingga 1 Oktober 2023 telah berhasil mengungkap enam kasus Narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak delapan orang dan mengamankan barang bukti Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 6,16 gram.

“Semua tersangka kita amankan di wilayah Kecamatan Praya tiga kasus, Kecamatan Janapria dua kasus dan Kecamatan Pujut 1 kasus,” ujarnya dalam jumpa pers, Rabu (4/10/2023).

Sementara, pihaknya telah mengamankan barang bukti di Sat Res Narkoba Polres Loteng berupa 6,18 gram sabu-sabu, uang tunai Rp2.800.000 dan Handphone dan sesuai dengan Standar Operasional (SOP).

- Advertisement -

“Para tersangka ini ada yang sebagai Pemakai, Pemain baru, penjual, pembeli dan kurir. Pada umumnya tersangka melanggar Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 Tahun penjara, ”jelasnya.

Derpin juga menyampaikan, selain dari hasil penangkaran saat operasi Antik Rinjani 2023. Para tersangka juga ditangkap oleh tim Satgas penanggulangan penyalahgunaan narkoba Polres Loteng.

‘”kami mengajak semua pihak untuk lebih masif memberikan edukasi dan pemahaman kepada Tokoh agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan seluruh lapisan masyarakat tentang bahayanya dampak penyalahgunaan Narkotika,” tandasnya. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer