26.5 C
Mataram
Rabu, 24 April 2024
BerandaKriminalPolresta Mataram Telusuri Aliran Uang Bandar Sabu-Sabu 3,3 Kilogram

Polresta Mataram Telusuri Aliran Uang Bandar Sabu-Sabu 3,3 Kilogram

Mataram (Inside Lombok) – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menelusuri aliran uang milik tersangka berinisial SR, bandar sabu-sabu yang ditangkap dengan barang bukti 3,3 kilogram.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson di Mataram, Kamis mengatakan, pihaknya menelusuri aliran uang tersangka melalui kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Jadi kami sudah bersurat ke PPATK, meminta bantuan untuk menelusuri aliran uang yang ada di rekeningnya,” kata Elyas.

Dia berharap, kerja sama dengan ahli dari PPATK ini akan membantu proses penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkasnya dibuat terpisah dengan kasus kepemilikan sabu-sabunya.

- Advertisement -

“Nanti kemana saja aliran uangnya. Dari situ kita lakukan pendalaman,” ujarnya.

Tersangka SR ditangkap aparat gabungan dari Polda NTB, BNNP NTB, dan Polresta Mataram di bawah kendali AKP Elyas Ericson, pada Rabu, 1 Juli 2020, di wilayah Punia, Kota Mataram.

Dia ditangkap berdasarkan hasil pengembangan temuan plastik merah berisi tujuh bungkus poketan sabu-sabu seberat 3,3 kilogram di wilayah Karang Sukun, Kota Mataram, pada Senin, 29 Juni 2020.

Awalnya, aparat gabungan menangkap kakak kandung SR, berinisial DD, bersama rekannya ZU dan seorang perempuan yang rencananya akan dia nikahi, berinisial SU.

Berangkat dari interogasi mereka, polisi kemudian menemukan identitas SR sebagai pemilik barang haram tersebut.

Dari penangkapannya, aparat gabungan kemudian menyita seluruh barang berharga milik SR dan juga dari DD, ZU, dan SU. Bahkan rumah elit yang diduga dibeli SR dari hasil bisnis sabu-sabu juga turut disita.

Dalam kasus kepemilikan narkoba, SR disangkakan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Karena sabu-sabunya melebihi 5 gram, SR terancam pidana paling berat, yakni hukuman mati. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer