26.5 C
Mataram
Minggu, 19 Mei 2024
BerandaKriminalPunya 80.88 Gram Sabu, Tiga Orang Ditangkap di Batukliang

Punya 80.88 Gram Sabu, Tiga Orang Ditangkap di Batukliang

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah (Loteng) amankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Kecamatan Batukliang, Rabu (25/10) kemarin. Ketiganya ditangkap setelah ada laporan masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi transaksi narkotika.

“Dari tiga pelaku yang kami amankan dua orang di antaranya adalah perempuan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Loteng, Iptu Derpin Hutabarat, Kamis (26/10). Diterangkan, setelah mendapatkan laporan itu pihaknya langsung melakukan penelusuran dan penyelidikan serta pendalaman.

Tiga orang pelaku pun didapati hendak melakukan transaksi, sehingga dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan di sekitar TKP. Tiga orang yang ditangkap antara lain seorang laki-laki inisial MH (22) warga Desa Lantan, kemudian dua orang perempuan inisial SH (37) warga Aik Darek dan EH (26) warga Batuyang, Pringgabaya, Lombok Timur.

“Dari hasil penggeledahan terhadap tiga orang pelaku di TKP kami amankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor (bruto) narkotika jenis sabu 80.88 gram,” ujarnya. Saat ini barang bukti dan terduga pelaku telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Loteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer